Salin Artikel

Pungli di SMAN 22 Bandung, Disdik Jabar: Terduga Pelaku Dihentikan Sementara dari Jabatan Kepsek dan Wakasek

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi angkat suara soal temuan pungutan liar (pungli) oleh tim Saber Pungli Jabar dalam proses pemindahan siswa SMAN 22 Bandung yang diduga melibatkan pejabat sekolah.

Dedi mengaku masih menunggu gelar perkara oleh tim Saber Pungli. Jika terbukti bersalah, ia segera menyiapkan sanksi.

"Kita lihat dulu rekomendasinya. Karena nanti tim Siber Pungli menggelar perkara, akan ada rekomendasi apakah hukuman disiplin atau lanjut aspek pidana. Keduanya akan ditempuh," kata Dedi dihubungi melalui telepon, Senin (17/1/2022).

Selama proses penyidikan berjalan, kata Dedi, terduga pelaku diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepsek dan wakasek.

"Dihentikan dulu sebagai Wakasek, baru nanti proses yang lainnya apakah proses ASN-nya menunggu proses hukum yang tetap," ucapnya.

Dedi memastikan aktivitas sekolah tidak akan terganggu atas kasus ini. Ia pun meminta agar cabang dinas segera melakukan pembenahan.

"Tidak akan, tidak akan terganggu. Kalau aktivitas belajar-mengajar berjalan seperti biasa. Nah ini harus menjadi cerminan ke depannya," ungkap Dedi.

"Secara institusi saya kecewa, tetapi kalau itu menjadi sebuah perbaikan dan pembenahan institusi, ya kita dukung upaya tim Siber Pungli untuk terus membenahi institusi pendidikan," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Bandung. Ironisnya, pungli tersebut diduga dilakukan dua pejabat tinggi sekolah.

Adapun terduga pelaku berinisial H, menjabat sebagai Kepala Sekolah dan ER, Wakil Kepala Sekolah. Keduanya saat ini masih berstatus terperiksa.

Kepala Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas Sapu Bersi Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar Yudi Ahadiat mengatakan, terungkapnya dugaan pungli di SMAN 22 Bandung berawal dari pengaduan masyarakat, yakni orangtua siswa. Laporan ini diterima tim saat ajaran tahun 2021.

Bermula dari orangtua siswa tersebut yang hendak memindahkan anaknya dari sekolah lain ke SMAN 22 Bandung.

Mendapatkan informasi tersebut, ketua Saber pungli Jabar kemudian mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendatangi sekolah yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan.

"Kita on the spot ke sekolah melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan (pemeriksaan), terbukti ada pungutan yang dilakukan oleh ER, atas sepengatahuan dan diketahui oleh kepala sekolahnya berinisial H," kata Yudi dihubungi, Senin (17/1/2022).

Saat pemeriksaan awal, tim Yudi mendapatkan barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah dari kedua pejabat tersebut.

"Jadi itu sudah diketahui Kepala Sekolahnya, setelah diperiksa ada uang diamankan, Rp 30 juta," ucap Yudi.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata Yudi, nampaknya bukan hanya satu orang yang mengadukan dugaan pungli ini.

"Ada mutasi lain (siswa pindah ke SMAN 22 Bandung dari sekolah lain) dua orang, yang bersangkutan diminta uang Rp 20 juta. Setelah negosiasi akhirnya sepakat jadi Rp 10 juta," ucap Yudi.

Tim akhirnya menyita barang bukti, dan segera melakukan gelar perkara untuk menetukan arah kasus dugaan pungli dua pejabat tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/17/130903278/pungli-di-sman-22-bandung-disdik-jabar-terduga-pelaku-dihentikan-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke