Salin Artikel

Buron Sejak 2021, Mantan Kades Cihawuk yang Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta Ditangkap

Tersangka AS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tipikor Polresta Bandung, terkait kasus dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.

Dikatakan Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, AS menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2021.

AS sempat kabur ke luar pulau Jawa. Ketika polisi mendapat informasi AS kembali ke Kabupaten Bandung, dia akhirnya berhasil ditangkap.

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini, kata Kusworo, berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Berawal adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan-kegiatan pengerjaan fisik (di desa) yang tidak sesuai," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022).

Berbekal laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan bekerjasama dengan pihak inspektorat Kabupaten Bandung untuk dilakukan audit.

"Dari hasil penyelidikan cukup mengerucut. Dari hasil audit seperti pembayaran pajak, pengerjaan fisik, dan kegiatan-kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian Rp 800.038.600," ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, berkas perkara dilengkapi dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan P21.

Namun pada saat akan dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, AS kabur keluar pula Jawa.

"Kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.

Pada tanggal 10 Januari 2022 kemarin, tersangka AS kembali ke Kertasari. Saat itulah Kusworo memerintahkan jajarannya untuk langsung menangkap tersangka.

"Kami memerintahkan Polsek setempat untuk diamankan dan langsung dijemput unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung,"kata Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/17/175004578/buron-sejak-2021-mantan-kades-cihawuk-yang-korupsi-dana-desa-rp-800-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke