Salin Artikel

2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, LBH Apik: Berikan Keadilan!

SERANG, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Siti Mazumah mengaku prihatin dalam kasus yang dialami gadis keterbelakangan mental atau difabel mental berusia 21 tahun di Kota Serang.

Gadis itu harus menanggung perbuatan dua pelaku yang sudah tega memperkosanya hingga hamil.

Bukannya mendapat hukuman, kedua pelaku justru dibebaskan oleh polisi. Tak hanya itu, salah satu pelaku bahkan dinikahkan dengan korban.

"Berikan keadilan dan pemulihan serta jaminan ketidakberulangan. Karena korban mengalami kerentanan berlapis," kata Siti saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Rabu (19/1/2022).

Menurut Siti, dalam pasal 286 KUHP yang berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun

"Kondisi tidak berdaya termasuk disabilitas, sedih dengan kasus ini. Dan sangat mungkin menjadi korban berulang," ujar Siti

Untuk itu, LBH Apik meminta pihak kepolisian, terutama Polres Serang Kota agar proses hukum harus untuk kedua pelaku yakni EJ dan S tetap dilanjutkan.

Apalagi, akhir-akhir ini banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang membuat masyarakat Indonesia prihatin dengan situasi korban yang banyak sekali, seperti yang terjadi di Jawa Barat.

Ditegaskan Siti, meski laporan dicabut oleh pelapor, dalam delik umum polisi seharusnya tidak menghentikan kasusnya dan memproses hingga dihukum sesuai perundang-undangan.

"Tidak bisa, walaupun pelapor cabut laporan polisi tetap harus memproses kasusnya," tegas Siti.

Siti juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rumah aman agar korban tidak tinggal di rumah pelaku.

Diketahui, Polres Serang Kota membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun hingga hamil.

Kedua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan berinisal EJ (39) yakni paman korban dan tetangga korban S (46).

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, alasan membebaskan dua tersangka mengacu pada adanya pencabutan laporan dari pelapor.

"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata David kepada wartawan usai rilis perkara di Mapolres Serang Kota. Senin (17/1/2022).

Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, penyidik membebaskan dua tersangka dan akan melakukan gelar perkara penghentian.

"Penyidik melakukan penangguhan. Selanjutnya kita gelarkan untuk penghentian, karena ada pencabutan laporan dasarnya dari pihak pelapor," ujar David.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/19/135008778/2-pemerkosa-gadis-keterbelakangan-mental-bebas-lbh-apik-berikan-keadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke