"Saya sangat menyayangkan hal tersebut (dibebaskannya dua pelaku pemerkosa)," kata Adde Rossi saat dihubung Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Menurut anggota Komisi III DPR hasil koordinasi dengan Kapolres Serang Kota pembebasan dilakukan karena adanya musyawarah antara keluarga korban dan pelaku.
Kemudian, pelapor mencabut laporan polisinya setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Jadi setelah saya selidiki ternyata sudah ada musyawarah antara keluarga korban, keluarga pelaku, dan pelapor yaitu tetangganya. Dan dalam musyawarah tersebut, salah satu poinnya adalah pelaku akan menikahi dan menafkahi korban," ujar Adde.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan kepada pihak keluarga korban agar berhati-hati. Pasalnya, pelaku bisa melakukan perbuatannya kembali.
"Saya tegaskan kepada keluarga korban bahwa sekali pelaku pernah melakukan perkosaan, dipastikan akan melakukan hal yang sama," tutur Adde.
Sebelumnya, Polres Serang Kota membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun hingga hamil.
Kedua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan berinisal EJ (39) yakni paman korban dan tetangga korban S (46).
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, alasan membebaskan dua tersangka mengacu pada adanya pencabutan laporan dari pelapor.
"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata David kepada wartawan usai rilis perkara di Mapolres Serang Kota. Senin (17/1/2022).
Setelah dibebaskan, salah satu pelaku yakni S menikahkan korban pada Senin (17/1/2022) malam. Pernikahan dilakukan sebagai salah satu syarat dari pelapor saat mencabut laporan polisi
https://bandung.kompas.com/read/2022/01/19/144923478/anggota-dpr-sayangkan-pembebasan-dua-pemerkosa-gadis-keterbelakangan-mental
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan