Salin Artikel

2 Pemerkosa Anak Disabilitas di Tasikmalaya Tertangkap

Kedua pria asal Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, itu adalah pelaku pemerkosaan terhadap gadis disabilitas yang masih di bawah umur.

Kedua pelaku sengaja pesta minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi bejat terhadap korban.

"Kedua pelaku ini memanfaatkan keluguan korban. Sebelum melakukan aksi tersebut, keduanya diketahui minum minuman keras terlebih dahulu. Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum selanjutnya,” ujar Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Dian mengatakan, tindakan pemerkosaan itu dilakukan di rumah salah satu pelaku.

Korban dikelabui untuk bermain di rumah pelaku.

"Kita ancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Dian.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali mengatakan, korban diketahui merupakan anak dengan kebutuhan khusus.

"Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus, sehingga dimanfaatkan keluguannya oleh para pelaku persetubuhan," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/19/171731978/2-pemerkosa-anak-disabilitas-di-tasikmalaya-tertangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke