Salin Artikel

Herry Wirawan Berencana Sampaikan Pleidoi Secara Langsung di Persidangan

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang Herry Wirawan kembali digelar, Kamis (20/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Rencana, Herry Wirawan akan langsung menyampaikan pleidoi tersebut.

"Hari ini adalah pleidoi pembelaan dari terdakwa HW yang akan disampaiakan penasehat hukumnya dan bahkan saya dengar HW sendiri juga akan menyampakan pembelaannya sendiri," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Dikatakannya, persidangan dilakukan secara daring, dengan posisi Herry yang berada di rumah tahanan (rutan) Kebonwaru.

"Persidangan melalui daring, nanti hasilnya kita lihat dari mana saja pembelaan itu, apakah hanya dari penasehat hukumnya atau dari HW juga membuat pleidoi," ucapnya.

Disingung apakah agenda sidang pleidoi ini akan langsung dilanjutkan ke agenda replik (jawaban penggugat) dan duplik (jawaban tergugat), Dodi mengatakan bahwa ia belum mengetahui rencana tersebut.

"Nah itu saya belum tahu, cuman yang jelas setelah sidang nanti kita minta informasi kepada JPU (jaksa penuntu umum) yang bersangkutan apakah akan dilakukan replik kemudian duplik lalu putusan atau sebaliknya. Cuman pada dasarnya, kita berharap persidangan ini berjalan lancar dengan waktu yang singkat dan cepat," ucapnya.

Seperti diketahui, JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa pun meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa.

Selain itu, merampas harta kekayaan, baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah atau pun belum disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang, hasilnya diserahkan ke negara untuk keberlangsungan hidup korban dan anak anaknya," ucap Kajati Jabar Asep N Mulyana.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang memiliki niat dan akan melakukan kejahatan serupa.

Tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berdasarkan fakta persidangan, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Peristiwa itu berlangsung sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan pesantren.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan tengah mengandung.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/20/120148378/herry-wirawan-berencana-sampaikan-pleidoi-secara-langsung-di-persidangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke