Salin Artikel

Polisi Belum Kabulkan Permintaan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

Seperti diketahui, kuasa hukum Bahar mengirimkan surat permohonan penangguhan atas kliennya yang terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (24/1/2022).

Menurut Tompo, polisi masih mempertimbangkan penangguhan tersebut, lantaran penyidik masih membutuhkan Bahar untuk melengkapi berkas perkara.

"Yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," ucap Tompo.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kasus ini diduga terjadi saat Bahar melakukan ceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.

Rekaman video ceramah tersebut diunggah dan disebar oleh tersangka TR ke akun YouTube.

Bahar telah menjalani pemeriksaan pada 3 Januari 2022 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang 9 jam, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/24/133954978/polisi-belum-kabulkan-permintaan-penangguhan-penahanan-bahar-bin-smith

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke