Salin Artikel

Persekongkolan Istri dan Kekasih Gelapnya, Bunuh Suami Sah supaya Bisa Menikah dengan Sang Selingkuhan

KOMPAS.com - Muhamad Ota Bin Nija (52), seorang petani dan pengepul beras di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tak bernyawa di kamar rumahnya, Minggu (23/1/2022).

Berdasarkan penyelidikan polisi, Ota dibunuh oleh istrinya, N (39). N ternyata bersekongkol dengan selingkuhannya, AN (33).

Sewaktu pertama kali menemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah, N sempat berteriak minta tolong warga.

Padahal, itu hanya muslihatnya.

Polisi mengungkap fakta sebenarnya. Kepala Kepolisian (Kapolres) Karawang Karawang AKBP Aldi Subartoni mengatakan, N dan AN telah menyusun rencana pembunuhan Ota.

Lalu, pada Jumat (21/1/2022) malam, N menghubungi AN bahwa Ota sedang berada di rumah.

Sebagai tanda kedatangannya, AN memberi kode mengetuk jendela belakang rumah korban.

AN tiba pukul 23.00 WIB.

Mereka lantas menuju kamar korban. Di sana, AN memukuli korban dengan alat penumbuk padi.

“Setelah memastikan korban meninggal, N berteriak kepada tetangga bahwa suaminya korban pembunuhan," ucap Aldi saat rilis kasus di Aula Markas Polres Karawang, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap N dan AN, pelaku berniat menikah usai melakukan aksi itu.

"Mereka ini juga akan menikah setelah menghabisi nyawa korban," ujarnya.

Kedua pelaku diketahui menjalin hubungan gelap selama setahun. AN merupakan bujangan, sedangkan N adalah istri korban.

Motif lainnya yakni N mempunyai masalah rumah tangga dengan Ota.

"Pembunuhan itu dipicu kekesalan N terhadap Muhamad Ota. Dari situ, N dan AN merencanakan pembunuhan terhadap korban," tutur Aldi.

Selain itu, AN juga memiliki motif lain, yakni merasa kesal sewaktu menjual beras kepada korban yang dianggap tidak sesuai harga jual beli.

Ternyata, jelas Aldi, kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Ota sebanyak dua kali. Mengenai hal ini, polisi masih melakukan pendalaman.

Keduanya bakal dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pembunuhan Berencana.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: I Kadek Wira Aditya, Khairina)

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/25/151500678/persekongkolan-istri-dan-kekasih-gelapnya-bunuh-suami-sah-supaya-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke