Salin Artikel

Tangkap 7 Pengedar di Cirebon, Polisi Sita 21.000 Obat Terlarang

"Barang bukti yang kita sita ada 21.000 butir obat terlarang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman di Cirebon, Selasa (1/2/2022), seperti dikutip Antara.

Sebanyak 21.000 obat terlarang itu terdiri atas 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer.

Barang bukti puluhan ribu obat terlarang itu disita dari tujuh pengedar atau sudah menjadi distributor.

Disebut distributor karena barang bukti yang disita berjumlah banyak, selain itu ada juga uang tunai hasil transaksi, dan beberapa telepon genggam.

"Selain obat, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa telepon genggam, dan juga uang tunai dari hasil transaksi," tutur Arif.

Terbongkarnya kasus peredaran obat terlarang itu setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakatnya dan pengedar lainnya.

Arif berkata, karena ketujuh orang itu merupakan distributor, banyak penjual obat terlarang lainnya yang membeli dari mereka.

"Mereka ini bisa dikatakan distributor, karena ada beberapa pengedar lainnya yang membeli ke mereka," katanya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar segera melapor ketika mengetahui adanya tindak pidana apa pun sehingga bisa ditangani secepat mungkin.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/02/055807778/tangkap-7-pengedar-di-cirebon-polisi-sita-21000-obat-terlarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke