Salin Artikel

Ditlantas Polda Jabar Tindak 2.899 Kendaraan Knalpot Brong Selama Januari

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Romin Thaib mengatakan bahwa penindakan kendaraan dengan knalpot brong ini dilakukan sejak tanggal 1 hingga 31 Januari 2022.

Dari ribuan kendaraan yang berhasil dirazia itu, polisi telah mendapatkan barang bukti 1.214 knalpot brong yang berhasil disita, dan beberapa sisa knalpot lainnya dimusnahkan.

"Sisanya 92 barang bukti dimusnahkan," ucap Romim dalam keterangannya, Rabu (2/1/2022).

Dikatakan, razia knalpot tak standar ini terus digaungkan dan dilakukan secara intensif oleh Ditlantas Polda Jabar di beberapa wilayah di Jawa Barat.

Sosialisasi penertiban knalpot brong ini juga telah dilakukan Ditlantas Polda Jabar dan jajaran beberapa diantaranya melalui media sosial, spanduk, media hingga baliho dan banner sebanyak 8.687.

Hal tersebut dilakukan agar untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tertib serta meminimalisir dampak yang tak diinginkan.

Hasil laporan penindakan knalpot brong selama Januari 2022 ini diharapkan dapat menjadi bahan analisa dan evaluasi dalam melaksanakan penertiban tersebut.

"Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah," terangnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/02/114832378/ditlantas-polda-jabar-tindak-2899-kendaraan-knalpot-brong-selama-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke