Salin Artikel

DPRD Bandung Desak Pemprov Jabar Selesaikan Masalah Galian C di Nagreg

Yanto mengatakan, Komisi C bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki kewenangan memberi masukan kepada Pemprov apabila galian C di Kampung Cibeuneur merugikan masyarakat.

Menurut Yanto, izin galian itu merupakan kewenangan Pemprov Jabar.

Namun, dalam kasus ini, DPRD Kabupaten Bandung mendengar keluhan masyarakat.

"Andaikan rusak, kita juga punya kewenangan bersama DLH untuk memberikan masukan agar mencabut izin yang sudah ada kalau memang terjadi kerusakan lingkungan dan kesewenangan ketika sedang proses penggalian," ujar Yanto saat ditemui, Senin (14/2/2022).

Menurut Yanto, sekalipun sudah mengantongi izin, perusahaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang pada masyarakat sekitar lokasi tambang.

"Jadi, buat para perusahaan yang sudah mengantongi izin dan melakukan tindakan sewenang-wenang, selama saya masih jadi Ketua Komisi C, tidak bisa menerima hal demikian," kata dia.

Menurut Yanto, dari beberapa perusahaan tambang di Kampung Cibeuneur, sebagian besar izinnya bermasalah.

Yanto mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan tindakan tegas dengan menurunkan Satpol PP untuk menutup tambang.

"Apalagi izinnya bermasalah, itu sudah enggak perlu banyak prosedur lagi, eksekusi langsung disetop. Kita bisa koordinasi dengan DLH, nanti biar DLH yang memerintahkan Satpol PP untuk menutup kegiatan tersebut," ujar Yanto.

Yanto juga berjanji akan mengumpulkan banyak informasi, kemudian akan mengajak pihak terkait untuk cek ke lapangan.

Apabila terbukti ada pelanggaran, menurut Yanto, Komisi C bersama dinas terkait akan mengadukan ke Pemprov dan kementerian.

"Kita juga butuh informasi dari teman-teman media terkait rutinitas tambang itu. Nanti kita turun dan cek dengan pihak terkait. Kalau betul merugikan, kita yang antarkan ke Provinsi. Kalau Provinsi enggak mau dengar, kita bawa ke yang lebih tinggi, kementerian," ucap dia.


Tanggapan Wagub Jabar

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rhuzalum Ulum mengaku belum menemukan solusi terkait operasi tambang di Kampung Cibeuner.

"Aduh saya belum ada kesimpulan, karena masih konsultasi dengan pemerintah," kata Uu kepada wartawan, Senin.

Uu menyebutkan, pihaknya tidak akan tebang pilih apabila pihak perusahaan masih tidak mampu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku terkait izin operasi tambang galian C.

"Yang jelas, yang namanya galian yang tidak memenuhi persyaratan, saya akan minta kepada aparat untuk ditutup tanpa pandang siapa pemiliknya, siapa pun pengusahanya. Karena kalau tidak ada ketegasan berbahaya, akan diikuti penambang liar lainnya," ujar Uu.

Sebelumnya, warga Kampung Cibeuner, Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, menolak keberadaan galian C yang telah beroperasi di wilayahnya sejak 2016.

Protes tersebut disampaikan ketika Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mendatangi lokasi untuk melakukan audiensi.

Salah seorang warga, Enjang Sutedi (36) mengatakan, galian C tersebut telah beroperasi sejak lama dan menimbulkan banyak kerugian.

"Dimulai tahun 2016, dalihnya rest area, kampung wisata," kata Enjang beberapa waktu lalu.

Selain merusak lingkungan yang berujung pada bencana alam, Enjang menyebutkan, galian C berdampak pada mata pencaharian warga setempat.

"Dulu ketika lahannya masih ada, warga banyak yang berkebun. Sekarang banyak warga yang kehilangan pekerjaan. Sebagian besar ada yang cuma cari rumput buat hewan ternak," ujar Enjang.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/14/172836778/dprd-bandung-desak-pemprov-jabar-selesaikan-masalah-galian-c-di-nagreg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke