Salin Artikel

Keluarga Korban Perkosaan Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum santriwati korban perkosaan, Yudi Kurnia.

"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumannya maksimal," ujar Yudi saat dihubungi, Selasa.

Menurut dia, tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatan Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.

"Dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang. Itu sesuai dengan aturan ya, dan itu sulit dibantahkan," ucap Yudi.

Menurut dia, banyaknya korban seharusnya cukup bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.

Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/15/103709778/keluarga-korban-perkosaan-berharap-herry-wirawan-dihukum-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke