NEWS
Salin Artikel

Alasan Hakim Tolak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

KOMPAS.com - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi.

Pada sidang putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa.

Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.

Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. 


Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.

"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar hakim.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (11/1/2022), Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/15/133752478/alasan-hakim-tolak-vonis-herry-wirawan-hukuman-mati-dan-kebiri-kimia

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cucu Megawati Pinka Hapsari Ajak Pemuda Bantu Turunkan Kasus Stunting

Cucu Megawati Pinka Hapsari Ajak Pemuda Bantu Turunkan Kasus Stunting

Regional
Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Herman Deru Minta agar Prokes Tetap Dijaga

Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Herman Deru Minta agar Prokes Tetap Dijaga

Regional
Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023

Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023

Regional
Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Regional
Disparbud Jabar dan PHRI Lakukan Direct Promotion untuk Bangkitkan Perekonomian lewat Pariwisata

Disparbud Jabar dan PHRI Lakukan Direct Promotion untuk Bangkitkan Perekonomian lewat Pariwisata

Regional
Bertemu 1.600 Apoteker Se-Indonesia, Herman Deru Tekankan Pentingnya Edukasi Pola Hidup Sehat

Bertemu 1.600 Apoteker Se-Indonesia, Herman Deru Tekankan Pentingnya Edukasi Pola Hidup Sehat

Regional
Dapat Penghargaan UKPBJ, Pemprov Jabar Ingin Terus Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Dapat Penghargaan UKPBJ, Pemprov Jabar Ingin Terus Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Regional
Peringati Hardiknas 2023, Jajaran Pemkab HST Kompak Kenakan Pakaian Adat Nusantara

Peringati Hardiknas 2023, Jajaran Pemkab HST Kompak Kenakan Pakaian Adat Nusantara

Regional
Perpanjangan SK Pj Bupati Muba untuk Apriyadi, Gubernur Herman Deru Berikan Pesan Khusus

Perpanjangan SK Pj Bupati Muba untuk Apriyadi, Gubernur Herman Deru Berikan Pesan Khusus

Regional
Jadikan Medan Kota Layak Anak, Bobby Bangun Sistem Pembangunan Berbasis Anak

Jadikan Medan Kota Layak Anak, Bobby Bangun Sistem Pembangunan Berbasis Anak

Regional
Minta Semua Pihak Bantu UMKM Naik Kelas, Gubernur Sumsel: Tanpa Dorongan, UMKM Akan Lambat Maju

Minta Semua Pihak Bantu UMKM Naik Kelas, Gubernur Sumsel: Tanpa Dorongan, UMKM Akan Lambat Maju

Regional
Dukung Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional, Ridwan Kamil: Sosok yang Extraordinary

Dukung Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional, Ridwan Kamil: Sosok yang Extraordinary

Regional
Lewat Pelatihan Cek Fakta Mandiri, Wagub Uu Ingin Santri Punya Bekal Literasi Digital Lebih Baik

Lewat Pelatihan Cek Fakta Mandiri, Wagub Uu Ingin Santri Punya Bekal Literasi Digital Lebih Baik

Regional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Gandeng Puskeswan Lakukan Vaksinasi Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Gandeng Puskeswan Lakukan Vaksinasi Hewan Kurban

Regional
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rapim Perdhaki, Herman Deru: Baik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Sumsel Jadi Tuan Rumah Rapim Perdhaki, Herman Deru: Baik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke