Salin Artikel

Pengasuh Ponpes di Sukabumi Cabuli 3 Santriwati Diancam Hukuman Seumur Hidup

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, WA (37) tersangka tindakan pencabulan terhadap anak terancam hukuman seumur hidup.

"Undang-undang yang diterapkan Perlindungan Anak, dikarenakan korban lebih dari satu dikenakan Pasal 81 ancaman hukuman seumur hidup," ungkap Dedy dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Dia menjelaskan, korban pencabulan yang dilakukan pengurus pondok pesantren di wilayah Kecamatan Purabaya ini berjumlah tiga orang.

Ketiga korban merupakan santriwati berusia 15, 16 dan 17 tahun. Aksinya berlangsung antara 2019 hingga September 2020.

"Pengakuan dari korban dicabuli sebanyak 20 kali," jelas Dedy.

"Tidak ada yang sampai hamil. Hasil visumnya ada," sambung dia.

Modus penyembuhan

Modusnya, lanjut Dedy, tersangka WA dapat menyembuhkan penyakit korban dengan cara pijat

Selain itu tersangka juga berjanji akan membantu orangtua korban yang sedang mempunyai masalah.

"Aksi dilakukan di lantai dua rumah pelaku," kata dia.

Terungkapnya perkara pencabulan ini setelah seorang korban bercerita kepada neneknya. Kemudian neneknya bercerita kepada ibu korban.

"Sekarang ketiga korban sudah keluar dari pesantren," ujar Dedy.

Diberitakan sebelumnya seorang  pria, WA (37) diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan polisi di wilayah Kecamatan Purabaya, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022).

Saat ini, perkaranya masih dalam proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi di Palabuhanratu.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/16/184716878/pengasuh-ponpes-di-sukabumi-cabuli-3-santriwati-diancam-hukuman-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke