Salin Artikel

Polda Jabar Limpahkan Penyidikan Bahar bin Smith ke Kejati Jabar

Dalam hal ini, penyidik Polda Jabar menyerahkan berkas penyidikan untuk kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan Bahar.

Berkas penyidikan diterima oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Kamis (17/2/2022).

"Tersangka yakni HB Assayid Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi disangka melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 angka 1E KUHP.

Salah satu barang bukti yang dilimpahkan dalam berkas penyidikan adalah tangkap layar video akun YouTube Tatan Rustandi yang menampilkan ceramah Bahar bin Smith.

Tatan Rustandi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.

Sedangkan Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar.

Dengan pelimpahan berkas penyidikan kepada jaksa, maka kasus Bahar bin Smith akan segera dibawa ke pengadilan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/18/114611578/polda-jabar-limpahkan-penyidikan-bahar-bin-smith-ke-kejati-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke