Salin Artikel

Manfaatkan Medsos untuk Jual Berbagai Jenis Narkoba, 14 Pengedar di Bandung Ditangkap

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan 14 tersangka pengedar narkoba yang menjual berbagai jenis obat terlarang menggunakan media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ke-14 tersangka memanfaatkan kemudahan media sosial untuk berjualan dan menjaring komunikasi dengan pembeli.

"Modusnya menggunakan sosial media, berkomunikasi, bertransaksi melalui itu (media sosial). Sejauh ini belum ada sampai ke jaringan penjara," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (19/2/2022).

Para tersangka, kata Kusworo, tidak memiliki pasar pasti. Dari hasil penyelidikan, konsumen mereka berasal dari pelbagai profesi.

"Ini pemakai dan pengedar. Konsumennya macem-macem mulai dari swasta, buruh, dan Karyawan biasa," jelasnya.

Selama hampir dua pekan, tim Satreskoba Polres Bandung menerima 13 laporan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Selama dua minggu kita menerima 13 laporan terkait narkoba di TKP yang berbeda, setelah pendalaman dan penyeledikan kami berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan berbagai latar belakang ada swasta, karyawan, dan buruh, dengan rata-rata usia kisaran dari usia 21 tahun sampai dengan 33 tahun," kata Kusworo.

Satreskoba Polres Bandung berhasil mengamankan, narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,81 gram, ganja seberat 27,42 gram, tembakau jenis gorila seberat 106,26 gram, dan 374 obat-obatan golongan psikotropika.

Atas perbuatannya tersebut dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang narkotika golongan satu. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun.

"Kemudian bagi yang obat-obatan psikotropika itu dikenakan pasal 60 undang-undang no 05 tahun 97 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara," pungkas Kusworo.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/21/163618878/manfaatkan-medsos-untuk-jual-berbagai-jenis-narkoba-14-pengedar-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke