Salin Artikel

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kebakaran Pesantren di Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksan lima orang saksi terkait kebakaran di Pesantren Miftahul Khoirot, Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

"Kita sudah periksa lima orang saksi dalam peristiwa kebakaran Pondok Pesantren Miftahul Khoirot Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Kelima orang saksi tersebut, kata dia, seorang santri dan empat pengurus Pesantren Miftahul Khoirot.

Di sisi lain, polisi saat ini juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab kebakaran pesantren Miftahul Khoirot.

Tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dan mengambil beberapa barang bukti seperti instalasi listrik, soket listrik, kipas angin, dan abu sisa kebakaran.

Diberitakan sebelumnya, delapan santri tewas akibat kebakaran itu. Mereka yakni RA (7) asal Subang, APG (11) asal Subang, AS (7) asal Cikampek, M (12) asal Cilamaya Kulon, MR (13) asal Cilamaya, MF (7) asal Subang, MAM (12) asal Gandok Pedes, dan R asal Tegalsawah Karawang.

Selain itu, dua santri lainnya mengalami luka-luka dan kini telah mendapat perawatan di RSUD Karawang

Aldi menyebut kebakaran terjadi pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dugaan awal, kebakaran berawal adanya percikan api di kipas angin yang kemudian menyambar ke kasur. Pihaknya pun tengah menyelidiki lebih dalam perihal penyebab kebakaran itu.

Saat kejadian, para korban sedang tidur siang dan delapan orang yang tewas tak sempat menyelamatkan diri lantaran api membesar di pintu keluar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/23/171730078/polisi-periksa-lima-saksi-terkait-kebakaran-pesantren-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke