Salin Artikel

Cerita Giri Pamungkas, Di-PHK Usai 4 Jari Hilang karena Kecelakaan Kerja, Menolak Tawaran Kembali ke PT

Giri sebelumnya bekerja di PT Hasil Raya Industri (HRI), Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Ia bercerita mengalami kecelakaan kerja pada 18 Agustus 2020. Setelah kecelakaan, ia diputus kerja secara paksa.

Giti mengalami cacat permanen dan tak bisa bekerja. Padahal ia adalah tulang punggung keluarga.

Saat di-PHK, ia sempat diiming-imingi untuk bekerja kembali. Namun dua tahun berlalu, pihak perusahaan tak kunjung mempekerjakannya kembali.

Merasa down saat kehilangan empat jari

Giri bercerita sebelum kecelakaan terjadi, ia diminta mandor untuk memeriksa mesin pabrik yang mati.

Namun saat Giri melakukan pengecekan, mesin tiba-tiba menyala hingga terjadi kecelakaan kerja.

Selang satu menit, Giri diselamatkan oleh rekannya. Ia kemudian dilarikan ke RS Fikri Medika.

Giri kemudian dirujuk ke RS Lira Media untuk menjalani operasi. Untuk pemulihan, ia menjalani perawatan selama setahun.

"Selama pengobatan saya hanya dibantu difasilitasi Jamsostek. Perusahaan hanya memfasilitasi," kata dia, Senin (14/2/2022).

Ketika kontrak habis, Giri sungguh kebingungan. Ia justru tak diperpanjang oleh perusahaan.

"Seharusnya kalau ada yang kecelakaan kerja seperti saya, itu tidak diputus kontraknya, justru jadi karyawan tetap. Itu kan ada ketentuannya dalam UU Ketenagakerjaan," ucap Giri.

Selama ia menganggur, Giri mengaku sudah dua kali datang kepada pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan belum memberikan kepastian.

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia bekerja sebagai gojek dengan motor matic yang dimodifikasi yakni gasnya mirip pedal gas mobil. Ia juga berdagang pakan ikan, burung hingga pakan kucing.

"Saya punya tiga adik yang masih sekolah menengah," kata Giri.

"Memungkinkan (untuk dipekerjakan kembali. Stephen usai pertemuan dengan Bupati Karawang, Senin.

Sementara itu pada Kamis (17/2/2022), Sugih Sutanto, owner PT HRI mengatakan pihaknya bersedia kembali mempekerjakan Giri.

Namun syaratnya adalah Giri harus meluruskan pernyataan yang dianggap tak benar, salah satunya adalah PHK sepihak,

"Salah satu syaratnya itu harus meluruskan dulu apa apa benar, yang enggak benar enggak usah. Kalau dia tidak meluruskan ini, ya dia tidak bisa berlanjut," kata Sugih.

Ia menegaskan secara aturan, tak ada yang dilanggar oleh pihaknya dan hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

"Kita perkejakan, kita perlakukan seperti karyawan lain, dia prestasi kita ikuti sesuai karier, kalau tidak benar akan kita perlakukan seperti karyawan lainnya," ungkap Sugih.

Giri disebut tolak surat penawaran

General Manager PT HRI Robertos Alfonso menjelaskan kronologi perselisihan perusahaannya dengan Giri.

Ia mengatakan pihak perusahana sudah memanggil Giri pada 16 Februari 2022 untuk rekrutmen sesuai standar operating procedure (SOP) perusahaan.

Saat itu Giri didampingi perwakilan serikat pekerja. Setelah proses rekrutmen selesai, perusahaan pun menyodorkan surat penawaran kerja.

"Namun Giri menolak surat penawaran," kata Alfonso.

Ia membantah melakukan PHK sepohak. Menurutnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Giri telah berakhir. PKWT itu telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja.

Perusahaan menyebut memanggil Giri pada 6 Januari 2021 untuk menyampaikan surat pemberitahuan habis kontrak.

Sedang Giri menerima pemberitahuan berakhirnya kontrak Giri pada 21 Desember 2020. Sedang PKWT Giri berakhir pada 8 Januari 2021.

Pertemuan bipartit telah dilakukan namun tidak ada titik temu.

Alasannya perusahaan mengklaim telah melakukah sesuai ketentuan dan PKWT Giri telah berakhir. Saat itu Giri ditawarkan menjadi karyawan dengan status PKWT.

Nmaun pihak Giri berpendapat bahwa PT HRI seharusnya memperkejakan kembali dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 153 ayat 2 huruf J.

Selain itu Alfonso juga membantah melakukan penindasan pada Giri.

Ia mengklaim pihaknya telah membawa Giri ke Rumah Sakit Fikri kemudian ke Rumah Sakit Lira Medika saat kecelakaan terjadi.

Termasuk membantu mengurus administrasi pelaporan kecelakaan kerja, membantu proses rawat jalan, sampai membantu proses mencairkan santunan BPJS Ketenagakerjaan, dan mengupayakan pengadaan tangan palsu.

Giri berkata, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika Giri ingin kembali bekerja di PT HRI.

Salah satunyanya adalah perusahaan memintanya mengklarifikasi pernyataan soal PHK sepihak dan penindasan yang beredar di media sosial.

Menurut Giri, dirinya keberatan memenuhi syarat tersebut.

Ia menyebut pertemuan dengan PT HRI beberapa waktu lalu tidak menunjukkan itikad baik dari perusahaan.

Sebab, ia diminta menandatangani pernyataan klarifikasi pemberitaan dan curhatan dirinya. Padahal, curhatan itu menututnya benar adanya.

“Jadi, atas pertimbangan itu saya berpikir tidak mau bekerja di perusahaan itu dan lebih baik mengembangkan diri dengan berusaha," kata dia.

Sebagai gantinya, Giri menuntut ganti rugi sesuai aturan. Kendati dia menyebut ganti rugi tersebut tak akan mengembalikan empat jarinya yang hilang karena kecelakaan kerja.

"Ke depannya akan saya gunakan untuk modal usaha," kata Giri.

Pihak Pemkab akan lakukan mediasi

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Jaelani mengatakan, Giri Pamungkas dan PT HRI belum saling sepakat terkait penyelesaian perselisihan.

“Belum ada kesepakatan. Giri keberatan untuk kerja lagi, dan perusahaan berharapnya Giri bisa kerja lagi,” kata Ahmad saat dihubungi.

Ia menyebut saat pertemuan, pihak pemerintah hanya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.

Ahmad menyebut perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) selama 6 bulan, untuk penilaian. Setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat menjadi PKWTT atau karyawan kontrak.

Hanya saja perusahaan meminta Giri mengklarifikasi pemberitaan leboh dulu. Karena itu, belum ada kesepakatan antara keduanya. Giri meminta diberikan uang kompensasi.

Sedangkan PT HRI belum ada opsi untuk memberikan kebijakan berupa biaya ganti rugi.

"Namun akan membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan tim di internal manajemennya," kata Ahmad.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor : Khairina, Gloria Setyvani Putri)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/25/132000678/cerita-giri-pamungkas-di-phk-usai-4-jari-hilang-karena-kecelakaan-kerja

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke