Salin Artikel

"Kami Tak Pernah Mengatakan Nurhayati Harus Menjadi Tersangka"

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, status tersangka Nurhayati, mantan Bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, tidak akan dilanjutkan.

”Kami lagi menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan,” ujar Hutamrin, dikutip dari Kompas.id, Senin (28/2/2022).

Ia tidak menjelaskan detail yang dimaksud arahan pimpinan.

Namun, sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jabar tengah melakukan eksaminasi atau mengevaluasi perkara Nurhayati.

Hutamrin menegaskan, jaksa tidak mengintervensi penyidik Polri dalam penetapan tersangka Nurhayati.

Pihaknya hanya memberi petunjuk agar penyidik memperdalam keterangan Nurhayati yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi oleh Kepala Desa Citemu berinisial S.

”Kami tak pernah mengatakan Nurhayati harus menjadi tersangka,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, mendesak polisi serta jaksa mencabut status tersangka kliennya setelah Mahfud meminta perkara itu dihentikan.

”Sebelum ada itu, ya status Nurhayati masih tersangka. Kami berharap, langkah konkret segera. Kalau polisi dan kejaksaan tidak mematuhi imbauan Pak Mahfud, bisa ramai lagi,” ujar Elyasa.

Pihaknya pun membatalkan praperadilan atas penetapan status tersangka Nurhayati.

Sebelumnya, pengajuan praperadilan dijadwalkan Selasa (1/3/2022) jika kasus Nurhayati terus berjalan.

Sebelumnya diberitakan, Nurhayati yang merupakan mantan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Cirebon Kota, 30 November 2021.

Ia diduga memperkaya eks kuwu (kepala desa) berinisial S yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta pada 2018-2020.


Padahal, Nurhayati yang pertama kali melaporkan tindakan atasannya itu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati, berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.

Bahkan petunjuk itu, kata Fahri, tertuang dalam berita acara dan konsultasi.

Kasus ibu dua anak itu kemudian menjadi perhatian publik dan viral.

Kuasa hukum Nurhayati mengirimkan surat kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (23/2/2022), agar kliennya mendapatkan perlindungan.

Melalui akun media sosialnya, Minggu (27/2/2022), Mahfud meminta Nurhayati tidak perlu datang ke kantornya karena kasusnya bakal dihentikan.

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan polisi dan kejaksaan untuk menentukan mekanisme teknis penghentian berkas perkara tersangka Nurhayati.

Terdapat dua cara, yakni melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh polisi atau surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) yang merupakan kewenangan kejaksaan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Kuasa Hukum Desak Pencabutan Tersangka Nurhayati, Kejari Cirebon Tunggu Arahan

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/28/115956178/kami-tak-pernah-mengatakan-nurhayati-harus-menjadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke