Salin Artikel

Soal Pencabutan Status Tersangka, Nurhayati Mengaku Belum Terima Surat Resminya

KOMPAS.com - Nurhayati, seorang bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan atas kasus yang menimpanya.

Warga Desa Citemu itu dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi Kuwu atau Kepala Desa Citemu.

Nurhayati menyandang status tersangka sejak akhir November 2021.

Belakangan, status tersangka Nurhayati dikabarkan dibatalkan.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

"Untuk kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka karena melaporkan kepala desanya, yang katanya akan bertemu saya dan berkirim surat kepada saya, maka saya sarankan tidak usah ketemu saya lagi karena pesannya sudah sampai. Dan saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya sedang diusahakan agar tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah secepatnya akan dilakukan," ujarnya, dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (28/2/2022).

Terkait pencabutan status tersangkanya, Nurhayati mengaku sudah mengetahuinya.

“Saya sudah dengar karena keluarga mengirimkan link beritanya ke saya,” ucapnya saat diwawancara dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin.

Nurhayati mengatakan, dirinya belum dihubungi oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Belum menghubungi saya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dirinya juga belum menerima surat resmi pencabutan status tersangka.

“Tidak ada,” tuturnya.

Menurut Nurhayati, pihak keluarganya juga belum menerima pemberitahuan itu.

“Kalau ada apa-apa langsung calling ke saya. Sejauh ini enggak ada (pemberitahuan),” sebutnya.

Kakak kandung Nurhayati, Junaedi, menuturkan, meski ada kabar bahwa status tersangka adiknya dicabut, pihak keluarga belum memperoleh surat resmi dari Polres Cirebon Kota.

"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," terangnya, Minggu (27/2/2022).

Meskipun begitu, Junaedi mengungkapkan bahwa kabar pencabutan status tersangka tersebut membuat adiknya menangis bahagia.

"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," bebernya.

Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Penyebabnya, dia memberikan uang dana desa langsung ke Kepala Desa Supriyadi, bukan ke kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) pelaksana kegiatan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 818 juta.

Atas dasar aturan itu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, walaupun dirinya tidak turut memakan uang tersebut.

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, dilansir dari Antara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Abba Gabrillin), Kompas TV, Antara

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/28/202500978/soal-pencabutan-status-tersangka-nurhayati-mengaku-belum-terima-surat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke