Salin Artikel

"Nurhayati Memang Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum, tapi Tak Ada Niatan Jahat"

Mantan bendahara Desa Citemu tersebut terbukti tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.

"Saat ini sudah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar, di mana menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan," ungkap Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar,saat konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022) malam, dikutip dari Kompas.id.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin.

Fahri mengatakan, penghentian perkara Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejari Cirebon.

Sebab, kasus Nurhayati sudah P21 atau berkasnya lengkap sehingga ditangani jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota pada 30 November 2021.

Padahal, dia turut mengungkap tindakan eks Kepala Desa Citemu berinisial S yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta.

Awalnya, ia diduga menyerahkan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada kepala desa sebanyak 16 kali, bukan kepada aparat desa yang berwenang.

Hal itu melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Meski demikian, berdasarkan penelitian lebih lanjut oleh kejaksaan, Nurhayati disebutkan tidak bersalah.

"Hasil penelitian, Kejari Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati sehingga pada hari ini kami mengeluarkan SKP2. Kami lakukan secepatnya," ujar Hutamrin yang menargetkan penerbitan SKP2 itu malam ini.


Dengan demikian, lanjutnya, sudah ada kepastian hukum atas pencabutan status tersangka Nurhayati.

Adapun kasus eks Kepala Desa Citemu berinisial S yang diduga korupsi tetap dilanjutkan.

Saat ditanya terkait evaluasi atas perkara Nurhayati, Hutamrin enggan berkomentar. Fahri juga langsung masuk ke ruangannya.

Nurhayati melanggar, tapi...

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyatakan, hasil gelar perkara juga menyatakan bahwa Nurhayati diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dan hasil putusan gelar atau simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum, tapi tidak ada niatan jahat," ungkap Cahyono, dikutip dari Tribunnews.

Cahyono menuturkan ada ketidakcermatan yang diduga dilakukan penyidik Polres Cirebon dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon.

Karena itu, kedua pihak sepakat untuk menghentikan kasus ini terhitung sejak malam hari ini.

"Informasi yang saya dapat, Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tesebut. Kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah sehingga hasil diskusinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi," kata Cahyono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Akui Tidak Cermat, Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Nurhayati Malam Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Tidak Ada Niat Jahat, Perkara Nurhayati Dihentikan

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/01/215335978/nurhayati-memang-lakukan-perbuatan-melanggar-hukum-tapi-tak-ada-niatan-jahat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke