Salin Artikel

Nurhayati Bebas, Tak Lagi Dijerat Jadi Tersangka gara-gara Bongkar Korupsi Kades, Ini Perjalanan Kasusnya

KOMPAS.com - Nurhayati, seorang bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan atas kasus yang menjeratnya.

Ia ditetapkan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu.

Kepala Desa Citemu Supriyadi diduga melakukan korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 818 juta.

Meski tidak turut memakan uang haram tersebut, Nurhayati dijadikan tersangka. Apa alasannya?

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati.

Penyidikan didasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Petunjuk itu tertuang dalam berita acara dan konsultasi.

“Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa, ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut, agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya saudara Supriyadi,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Penyebabnya, dia memberikan uang dana desa langsung ke Kepala Desa Citemu Supriyadi, bukan ke kaur dan kepala seksi pelaksana kegiatan. Hal ini menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan aturan tersebut, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka.

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," ucap Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, dilansir dari Antara.

Nurhayati menyandang status tersangka sejak akhir November 2021.

Tim kuasa hukum Nurhayati bersiap melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka kliennya.

Namun, mereka menundanya karena kasus ini mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Atas arahan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (LBH IKA UII), kami membuat surat ke Menkopolhukam, Pak Mahfud MD. Ada atensi dari Pak Mahfud, agar mendapatkan perlindungan hukum untuk Nurhayati. Jadi praperadilan ditunda," ungkap kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, Rabu (23/2/2022).

Menurut Elyasa, salah satu alternatif yang bisa diajukan oleh Menkopolhukam adalah penerapan deponering, yakni dengan mengesampingkan kasus Nurhayati, tetapi tetap melanjutkan pokok perkara, yaitu korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.

"Titik tengah penyelesaian, apakah deponering dari perkaranya Bu Nurhayati, menunda, lanjut ke perkara pokok, baru membahas status Nurhayati," tuturnya.

Mahfud MD mengabarkan bahwa status tersangka Nurhayati dibatalkan.

"Untuk kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka karena melaporkan kepala desanya, yang katanya akan bertemu saya dan berkirim surat kepada saya, maka saya sarankan tidak usah ketemu saya lagi karena pesannya sudah sampai. Dan saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya sedang diusahakan agar tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah secepatnya akan dilakukan," paparnya, dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam RI.

Kabar itu disambut gembira oleh Nurhayati dan keluarganya.

Kakak Nurhayati, Junaedi, menjelaskan bahwa kabar pencabutan status tersangka tersebut membuat adiknya menangis bahagia.

"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," terangnya.

Meski begitu, pihak keluarga masih belum memperoleh surat resmi dari Polres Cirebon Kota.

"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," harapnya.

Harapan Junaedi itu akhirnya menjadi nyata. Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nurhayati.

Maka dari itu, status tersangka Nurhayati resmi dibatalkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin mengungkapkan, pengumuman ini disampaikan agar Nurhayati mendapatkan kepastian hukum dan segera bebas dari status tersangka.

Mengenai kasus ini, dia menyampaikan bahwa Polres Cirebon Kota sudah menyerahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Supriyadi dan tersangka Nurhayati.

Keduanya telah dinyatakan P21 atau sudah lengkap.

Akan tetapi, dalam penelitian yang dilakukan Kejari, petugas belum menemukan niat jahat Nurhayati dalam kasus korupsi dana desa itu.

"Berdasarkan hasil penelitian, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati. Sehingga pada hari ini, kami keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati," tuturnya dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022) malam.

Hutamrin menyatakan, keputusan ini merupakan kerja sama antara Kejari Cirebon dengan Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, status tersangka Kepala Desa Citemu Supriyadi dalam kasus dugaan korupsi dana desa tetap dilanjutkan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Pythag Kurniati, Abba Gabrillin), Antara

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/02/054500778/nurhayati-bebas-tak-lagi-dijerat-jadi-tersangka-gara-gara-bongkar-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke