Salin Artikel

Kejaksaan Negeri Cirebon Ungkap Alasan Pembatalan Status Tersangka Nurhayati

KOMPAS.com - Status tersangka Nurhayati, warga Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa, akhirnya dicabut.  

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Nurhayati. 

"Berdasarkan hasil penelitian, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati. Sehingga pada hari ini, kami keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati," kata Hutamrin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (1/3/2022).

Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon yang juga dihadiri Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar.

Hutamrin juga mengatakan, keputusan itu dilakukan agar menjelaskan status hukum Nurhayati.

Namun demikian, untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka S, oknum Kepala Desa Citemu, tetap berlanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar soal pencabutan status tersangka Nurhayati sudah diketahui pihak keluarga.


Nurhayati pun tak kuasa menangis haru usai mendengar kabar itu. Hal itu diungkapkan langsung oleh kakak kandung Nurhayati, Junaedi.

"Sudah, sudah mendengar dari media. Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," kata Junaedi kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Minggu (27/2/2022).

(Penulis : Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor : Abba Gabrillin)

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/02/061455078/kejaksaan-negeri-cirebon-ungkap-alasan-pembatalan-status-tersangka-nurhayati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke