Salin Artikel

5 Fakta tentang Doni Salmanan "Crazy Rich" Asal Soreang Bandung, Dikenal Dermawan oleh Tetangga

Ia ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri selama 13 jam.

Dengan beberapa alasan, Doni Salmanan yang dijerat dengan pasal berlapis langsung ditahan di rumah tahan Bareksrim Polri.

Berikut 5 fakta tentang Doni Salmanan:

1. Crazy rich asal Soreang Bandung

Doni ternyata berasal dari Soreang, Kabupaten bandung. Ia tinggal di rumah lantai tiga yang terlihat sepi.

Di garasi terlihat mobil berwarna putih dan satu motor. Dibandingkan rumah sekitarnya, rumah Doni terbilang cukup luas.

Amin Sayumin (49), ketua RT tempat Doni Salmanan tinggal mengatakan rumah tersebut dibeli oleh Doni sekitar 2 tahun lalu, sebelum pandemi Covid-19.

Sebelum tinggal di rumah tersebut, Doni dan keluarganya tinggal di rumah kontrakan di salah satu perumahan yang tak jauh dari tempat tinggalnya sekarang.

Ia menjelaskan ayah Doni yang berasal dari Soreang, sementara sang ibu berasal dari tasik

Namun sejak sukses dan dikenal sebagai crazy rich, menurut Amin, sosok Doni jarang dijumpai di kediamannya.

"Dulu mah di sini, sekarang mah udah nggak di sini. Apalagi sudah menikah, pindah ke Padalarang. Kalau pulang, paling seminggu sekali, itu pun malem," jelasnya.

Menurutnya sebelum menjadi kaya seperti saat ini, Doni kerap gonta-ganti pekerjaan.

"Pekerjaannya sales, cleaning service, tukang parkir, saya tahu betul dia. Bapaknya yang asli di sini, ibunya kalau nggak salah asli Tasik," kata Amin saat ditemui Selasa (8/3/2022)

Namun sifat Doni dan keluarganya tidak berubah walau perekonomiannya telah menjadi baik.

"Kebiasaan sangat baik. Mau ke warga atau ke orang lain, sering memberi uang ke warga. Sifatnya tidak berubah meski sudah kaya," kata Amin.

Terakhir pada Januari 2022, Doni dan keluarganya memberikan sembako kepada para tetangga. Doni juga kerap menjadi donatur program yang digelar RT/RW di lingkungannya.

Tak hanya itu, Doni dan keluarganya juga rutin mengikuti pengajian di lingkungan rumahnya.

Selain itu Doni ikut andil dalam proyek Wonderland Indonesia yang sempat memuncaki trending Youtube saat dirilis.

Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagramnya.

Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.

Ia juga kerap mengadakan giveaway dan barang yang ia bagikan antara lain Ninja Kawasaki, Kawasaki KLX hingga ponsel pintar.

Saat ini jumlah pengikut akun Instagram Doni Salmanan @donisalmanan mencapai Rp 2,3 juta, sedangkan kanal YouTube-nya Doni Salmanan memiliki 2,07 juta subscribers.

Para korban diiming-imingi keuntungan besar jika berhasil memperoleh banyak kemenangan di aplikasi ini.

Ia membuat janji-janji manis dapat banyak keuntungan saat mempromosikan Quotex. Nyatanya tak pernah ada anggota yang menang saat bermain di platform ini.

Menurut polisi, ada sebuah grup Telegram yang diduga berisi anggota yang ikut bermain Quotex dengan menggunakan kode referal (rujukan) milik Doni dengan total 25.000 orang.

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujar Reinhard.

Dari modus "janji manis" itu, Doni Salmanan mendapat untung 80% dari kekalahan (lose) para korban.

Doni dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ia terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.

Doni juga disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain korban berinisial AR, terduga korban Doni Salmanan lain akan melaporkan Crazy Rich Bandung itu atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Olymp Trade.

Kuasa hukum terduga korban, Finsensius Mendrofa mengungkap kerugian kliennya di Olymp Trade karena promosi Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : Gloria Setyvani Putri, Fitri Nursaniyah, Elza Astari Retaduari)

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/10/072700478/5-fakta-tentang-doni-salmanan-crazy-rich-asal-soreang-bandung-dikenal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke