Salin Artikel

Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Terkait Penganiayaan Kiai di Indramayu

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kejadian penganiyaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren An-Nur, KH Farid Ashr Waddahr dan istrinya Nyai Anah oleh seorang pria berinisial S (33) di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang terjadi pada Selasa (8/3/2022) malam.

"Kita imbau kepada masyarakat jangan terprovokasi dengan adanya kejadian ini," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022) sore.

Tompo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menindak tegas pelaku yang melakukan tindakan kriminal tersebut.

"Ini sudah diselesaikan dengan pihak kepolisian dan kita akan menindak tegas terhadap pelaku tersebut," ucapnya.

Tompo mengatakan, bahwa saat ini kondisi di sekitar kejadian pun sudah kembali kondusif, aman dan tenang.

Terkait para korban, saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.

Bahkan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, dan Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf. Teguh Wibowo telah menjenguk korban.

"Kemarin Pak Kapolres dan Dandim sempat melihat di rumah sakit, jadi masih sempat ngobrol dengan Pak Kiai, ya kita doakan semoga Pak Kiai cepat sembuh dan cepat beraktivitas kembali," ucapnya.

Seperti diketahui, S menganiaya korbannya dengan sebilah celurit pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 338, juncto 53 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/11/180208078/polisi-imbau-masyarakat-tak-terprovokasi-terkait-penganiayaan-kiai-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke