Salin Artikel

Pengendara Moge Beri Rp 50 Juta Usai Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Pengamat: Harus Ditindak Tegas

KOMPAS.com - Bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, bernama Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8), tewas usai ditabrak rombongan motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kedua korban tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

Terkait dengan kejadian itu, Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan pun angkat bicara.

Kata Tigor, harusnya pengendara motor itu tahu dan sadar bahwa pejalan kaki itu prioritas nomor satu, kalau sampai ditabrak bahkan sampai meninggal dunia itu sudah pelanggaran berat.

"Secara pidana, itu sudah bisa dipidana, apalagi sampai meninggal dunia. Jadi itu harus dihukum berat pelakunya," kata Tigor saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) sore.


Kata Tigor, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, proses hukum tentunya harus tetap berjalan.

"Polisi harus tegas. Saya minta Kapolda harus memantaunya, siapa pun pengendaranya atau kelompoknya itu harus ditindak tegas supaya jadi pelajaran, supaya orang tahu pejalan kaki prioritas nomor satu dalam bertransportasi," tegasnya.

"Saya takutnya, nanti ini diselesaikan di luar hukum. Jadi saya minta polisi menindak tegas dan nanti sampai ke pengadilan saya berharap pelakunya di hukum berat sesuai tindak pidana yang dia lakukan dan sebagai efek jera," lanjutnya.

Kata Tigor, dalam kejadian ini, selain dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHPidana, karena atas kelalainnya mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Pakai dulu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 untuk dakwaan pertama, dan yang kedua pakai juga UU Pidana," tegasnya.

Jadi, kata Tigor, ini harus diselesaikan dan pelaku dihukum berat dan jangan didamaikan supaya ada efek jera dan pelajaran untuk kelompok-kelompok kendaraaan bermotor yang lainnya.


Biasanya, sambung Tigor, sudah ada satu kelompok akan ada semacam arogansi.

"Mereka lupa, dalam hukum transposrtasi pejalan kaki itu prioritas nomor satu, dan saya minta ini dikawal betul sama Kapolda. Rp 50 juta itu bukan meniadakan pidana," ujarnya.

Tigor menjelaskan, konvoi-konvoi yang sering dilakukan pengendara motor itu bukan prioritas dalam jalan raya. Kalau memang butuh pengawalan, mereka harus mempersiapkan pengawalan.

Namun, lanjutnya, pengawalan itu bukan menjadikan mereka prioritas di jalan raya.

"Saya melihat pengawalan-pengawalan konvoi kendaraan bermotor itu seola-olah mereka hrus menjadi nomor satu, yang lain nomor dua bahkan nomor tiga," ujarnya.

Kata Tigor, kejadian seperti ini sudah kejadian yang kesekian kali. Jadi ini harus tuntas, supaya tahu klub-klub itu bahwa mereka sama dengan pengendara jalan lain di jalan raya.

"Mau harga kendaraannya Rp 100 miliar, sama harga sepeda motor matic biasa sama haknya di jalan raya," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/13/155649978/pengendara-moge-beri-rp-50-juta-usai-tabrak-bocah-kembar-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke