Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Akademisi: Bukti Harus Lebih Terang dari Cahya

Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.

Saat ditemukan kondisi mereka berdua berlumuran darah.

Hingga Senin (14/3/2022), polisi telah memeriksa 118 saksi termasuk saksi ahli yakni ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa hingga satuan satwa pelacak K9.

Terkait kasus tersebut, ahli hukum pidana, Aditya Wiguna Sanjaya mengatakan dalam hukum pidana berlaku maxim in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores atau bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya.

Pria yang menyelesaikan gelar doktor di bidang ilmu pidana di Universitas Brawijaya itu mengatakan pembuktian memegang peran sentral.

"Yang penting di sini adalah alat bukti, karena bukti harus lebih terang dari cahaya," kata Aditya saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (18/3/2022).

"Dalam perkara pidana, pembuktian memegang peran sentral karena dalam hukum pidana yg dicari adalah kebenaran materiil. Pembuktian ini dilakukan dari tahapan penyidikan, penuntutan sampai di persidangan. Masing-masing pejabat dalam setiap tingkat pemeriksaan punya parameter untuk membuktikan. Nah yang penting di sini adalah alat bukti," kata Aditya.

Walaupun mirip, Aditya mengatakan alat bukti dan barang bukti memiliki makna yang berbeda.

"Alat bukti sudah ditentukan di dalam Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk. Sedangkan sampai hari ini, dalam KUHAP existing barang bukti di dalam hukum pembuktian di Indonesia bukanlah merupakan suatu alat bukti," kata dia

Secara umum, salah satu alat bukti utama adalah keterangan saksi dan untuk kasus di Subang petugas masih belum ada alat bukti utama.

"Dalam kasus di Subang, barang bukti sudah ditemukan seperti benda-benda yang tertinggal di TKP. Namun dalam perkara pidana alat bukti yang paling penting adalah keterangan saksi. Yakni yang melihat, mengetahui, mendengar secara langsung. Dan ini yang perlu betul-betul di dalami," kata Aditya.

Menurutnya walau sudah memeriksa banyak saksi, namun pemeriksaan itu belum mengarah ke satu titik.

"Walaupun sudah memeriksa seribu saksi pun jika dia tidak terlibat langsung tentu akan sulit untuk menentukan tersangka," kata dia.

"Jangan sampai salah tangkap. Salah orang seperti kasus Sengkon Karta tahun 1977 yang pernah menggemparkan dunia hukum tanah air," tambah dia.

Walau proses sudah berjalan 7 bulan, Aditya mengatakan polisi lebih baik fokus ke alat bukti karena dalam perkara pidana, termasuk kasus pembunuhan bukti harus terang lebih cahaya.

"Menurut hemat saya, selama bukti belum terang sebaiknya tidak gegabah menetapkan tersangka untuk menghindari kasus Sengkon Karta berulang," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/18/200200078/kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-akademisi-bukti-harus-lebih-terang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke