Salin Artikel

2 Anggota Polres Sukabumi Kota Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Alasannya

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua anggota Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Sukabumi, Jawa Barat.

Pencopotan kedua anggota polisi ini digelar dalam upacara PTDH di halaman Polres Sukabumi Kot, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Selasa (22/3/2022).

PTDH tersebut berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, dua anggota Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan PTDH akibat pelanggaran disiplin yang berulang kali, serta terlibat kasus pidana.

"Ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Jawa Barat, yang mana kedua anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali," ungkap Zainal dalam siaran pers diterima Kompas.com Selasa (22/3/2022).

"Mulai dari pelanggaran disiplin, hingga ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana juga," sambung dia.

Menurut Zainal peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian, khususnya di lingkungan Polres Sukabumi Kota beserta jajaran.

Dia berharap agar para anggota serius dalam mengemban amanah tugasnya, untuk melakukan pelayan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat.

"Besar harapan kami ini merupakan upacara PTDH yang terakhir di lingkungan Polres Sukabumi Kota. Saya berharap, seluruh anggota Polres Sukabumi Kota kedepannya, bisa melayani masyarakat dengan pelayanan prima, tanpa melanggar kode etik profesi, terlebih lagi melanggar aturan hukum yang berlaku," harap Zainal.

Dalam upacara PTDH yang dilakukan, kedua anggota yang di PTDH tersebut tidak menghadiri upacara, dan hanya diwakilkan oleh foto masing-masing anggota yang mendapatkan sanksi PTDH tersebut.

Secara simbolis, Kepala Polres Sukabumi Kota Zainal menuliskan PTDH pada foto kedua mantan anggota Polres Sukabumi Kota tersebut yang menandakan mereka secara resmi bukanlah sebagai anggota Kepolisian.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/22/191222978/2-anggota-polres-sukabumi-kota-diberhentikan-tidak-hormat-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke