Salin Artikel

Aksi Anggota Densus 88 Gadungan, Melaju Ugal-ugalan di Jalur Puncak Bogor Sambil Nyalakan Sirene dan Strobo

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ZP alias TM (28), yang mengaku anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, ditangkap polisi.

Sebelum diringkus, anggota Densus 88 gadungan itu awalnya mengemudikan mobil secara ugal-ugalan bersama dua mobil lainnya di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/3/2022) malam.

"Dari arah Gadog itu dia sudah menyalakan lampu strobo serta sirene, dan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya ada," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (28/3/2022).

Selain menyalakan sirene dan strobo, mobil yang dikendarai ZP juga dipasangi nomor pelat dinas kepolisian palsu.

Dihentikan polisi

Anggota Satlantas Polres Bogor yang saat itu tengah mengatur lalu lintas, merasa curiga terhadap konvoi mobil tersebut.

Akhirnya, konvoi mobil itu dihentikan dan dilakukan pengecekan identitas.

Saat itu, ZP mengaku sebagai anggota Densus 88 berpangkat perwira. Ia kemudian mengeluarkan name tag dan ID card palsu untuk meyakinkan petugas.

Akan tetapi, ketika petugas mengecek lebih lanjut, ternyata identitas itu palsu.

Atas perbuatannya, ZP lantas diamankan polisi.

Dikutip dari Tribunnews Bogor, polisi turut menyita 3 unit ponsel, 2 ID card anggota kepolisian palsu, 1 name tag polisi palsu, sepasang pelat nomor dinas Denma Mabes TNI palsu, serta tiga unit mobil pribadi yang salah satunya dipasangi pelat dinas Polri palsu.

Iman mengatakan, ZP melakukan perbuatan itu untuk menghindari kemacetan di Jalur Puncak.

"Motifnya ya supaya mereka lancar saja. Kemudian mendahului dan mengambil lajur orang, jadi tidak mau antre di lajurnya sendiri," ucapnya dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Cibinong.

Akibat perbuatannya, pria asal Jakarta yang berstatus mahasiswa ini dikenakan Pasal 263 KUHPidana. Dia terancam kurungan enam tahun penjara.

"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ungkap Iman, dilansir dari Tribunnews Bogor.

Bakal lakukan penertiban

Iman menambahkan, ke depannya, polisi bakal menertibkan disertai penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan pelat dinas polisi palsu.

Pasalnya, para pengendara seperti itu merugikan dan membahayakan masyarakat lainnya.

Ditambah lagi, perbuatan tersebut telah mencoreng nama Polri.

"Ke depan kami akan melakukan penertiban seperti ini dengan disertai penegakan hukum, baik itu terhadap nopol dinas yang menggunakan nopol polri dan kami juga akan berkerjasama dengan POM TNI untuk melakukan penertiban juga terhadap nopol yang sering melakukan lawan arah di jalur Puncak," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina), TribunnewsBogor.com

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/29/085000678/aksi-anggota-densus-88-gadungan-melaju-ugal-ugalan-di-jalur-puncak-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke