Salin Artikel

Bahar bin Smith Tolak Ikuti Sidang Online Kasus Penyebaran Berita Bohong

KOMPAS.com - Bahar bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, menolak keluar dari ruang tahanan rutan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk mengikuti sidang perdana kasusnya.

Bahar sedianya menjalani sidang perdana secara virtual pada Selasa (29/3/2022).

“Intinya Habib Bahar tak mau keluar dari ruang tahanan untuk ikuti sidang. Yang bersangkutan inginkan offline,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dilansir dari program Breaking News Kompas TV.

Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta menuturkan, pihaknya bakal mengirimkan surat tertulis untuk menggelar sidang secara offline.

“Ada beberapa contoh yang kami lampirkan di sini tentang kendala sidang online,” ucapnya.

Saat berita ini ditulis, majelis hakim bersama JPU dan kuasa hukum sedang berdiskusi tentang jadwal sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith.

Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu, Bahar bin Smith sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar terdakwa TR ke akun YouTube.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/29/110750878/bahar-bin-smith-tolak-ikuti-sidang-online-kasus-penyebaran-berita-bohong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke