Salin Artikel

Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung

BANDUNG, KOMPAS com - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jawa Barat) tengah mengusut dugaan tindak pidana Korupsi dana hibah Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020.

Perkara dugaan korupsi itu kini telah berstatus penyidikan.

"Menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020 dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil melalui keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Dodi mengatakan, penyelidikan ini telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2022.

Adapun besaran hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Bandung ini sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2017, Rp 2,5 miliar pada tahun 2018, dan pada tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar.

Sejauh ini Kejati Jabar telah meminta keterangan kepada sekitar 19 orang yang merupakan pengurus Pramuka dan Pejabat Pemkot Bandung.

"Setelah mendapatkan keterangan dalam penyelidikan tersebut, pemeriksa menemukan paling sedikit dua alat bukti yang akhirnya menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan pada tanggal 24 Maret 2022," ucap Dodi.

Dodi mengatakan, rencana para saksi akan dipanggil penyidik Kejati Jabar mulai minggu depan.

"Akan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan mulai minggu depan tanggal 4 April 2022," katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/29/170814178/kejati-jabar-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-kwartir-cabang-gerakan-pramuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke