Salin Artikel

Polrestabes Bandung Musnahkan 1.743 Knalpot Bising Hasil Penindakan Januari-Maret

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mengamankan 1.743 knalpot bising yang tidak sesuai dengan pabrikan kendaraan roda dua. Ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penindakan selama bulan Januari-Maret 2022.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan bahwa pihak kepolisian membatasi tingkat kebisingan sesuai dengan standar pabrikan kendaraan.

Bagi kendaraan roda dua yang knapoltnya tak sesuai standar, kepolisian akan melakukan penegakan hukum untuk menerapkan Undang-undang lalu lintas jalan.

Sebelum melakukan penindakan tersebut, Satlantas Polrestabes Bandung melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bengkel, hingga komunitas motor yang bisa menggunakan knalpot bising.

"Satu bulan terakhir kita lakukan penegakan hukum sesuai UU lalu lintas angkutan jalan raya dan dilakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Rabu (30/3/2022)

Jelang Ramadhan ini, Polrestabes bandung melakukan pemusnahan ribuan knalpot bising tersebut dengan memotong knalpot-knalpot tersebut.

"Jadi, untuk hari ini kita melaksanakan pemusnahan knalpot bising yang sudah ditemukan di wilayah hukum Polrestabes Bandung sebanyak 1.700-an yang kita musnahkan," ucap Aswin.

Tindakan bagi kendaraan dengan knalpot bising ini akan dilakukan terus menerus hingga kota Bandung bebas dari kebisingan yang diakibatkan knalpot bising.

"Ini kita akan lakukan terus, tidak hanya operasi kemarin saja, tapi ke depan Lantas yang patroli dan menemukan motor yang menggunakan knalpot bising akan kita tindak, agar Bandung terlepas dari kebisingan knlapot tidak standar," ucapnya.

Dalam penindakan ini Polrestabes Bandung bekerjasama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) dalam hal sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/31/122426378/polrestabes-bandung-musnahkan-1743-knalpot-bising-hasil-penindakan-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke