Salin Artikel

Satu Orang Oknum BPK Jabar Ditetapkan Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tetapkan salah satu oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat sebagai tersangka pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Kamis (31/3/2022).

"Setelah gelar perkara tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka," ucap Asep.

Penetapan AMR ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga Kejati Jabar menaikan perkara ini mejadi penyidikan.

Sementara untuk oknum berinisial F, Kejati tak menetapkan penyidikan lantaran belum cukup bukti.

"Terhadap oknum F, yang kami sampaikan diamankan bersama AMR berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif semalaman, masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatan ke tahap penyidikan," ucapnya.

Karenanya, F diserahkan kepada BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan.

"Terhadap oknum F kami serahkan ke BPK Provinsi Jabar untuk pembinaan selanjutnya," ucap Asep.

Meski begitu, Kejati Jabar tak menutup kemungkinan melakukan pengembangan, dan apabila dalam prosesnya menemukan alat bukti yang kuat, maka pihaknya akan kembali meminta pertanggungjawaban F.

"Seandainya nanti dalam penyidikan temukan cukup alat bukti, maka kami akan meminta pertanggungjawaban turut serta dan ikut bersama dalam tindak pidana pemerasan tersebut," tegas Asep.


Sempat terjaring OTT

Diberitakan sebelumnya, dua orang pegawai BPK RI Kanwil Jabar itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Adapun dua orang tersebut diketahui berinisial AMR dan F yang diamankan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3/2022).

Keduanya sempat diduga melakukan pemerasan terhadap rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Tim kejaksaan juga sempat menggeledah apartemen yang dihuni pelaku dan berhasil mengamankan uang Rp 350 juta.

"Setelah kami hitung dan cek kembali barang bukti jumlahnya Rp 351.900.000 itu setelah kami cek kembali, hitung dengan mesin," ucap Asep.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/31/172728178/satu-orang-oknum-bpk-jabar-ditetapkan-tersangka-pemerasan-rs-dan-puskesmas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke