NEWS
Salin Artikel

Pelaku Pemerkosaan Wanita Disabilitas di Bandung Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap YJP alias A (21), pelaku pemerkosaan seorang wanita penyandang disabilitas di Kampung Sadang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan, wanita itu adiperkosa oleh teman suaminya berinisial A yang berawal pada Sabtu (26/3/2022) malam.

Saat itu suami korban berinisial R (27), diajak oleh A minum-minuman keras di lantai dua rumah milik R.

"Kemudian pada saat tersangka turun ke bawah itu tidak sengaja melihat korban sedang memainkan handphonenya, sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).

A mengatakan kepada korban, bahwa suaminya R dianiaya oleh sekelompok orang di dekat kebun pisang.

Kemudian A, kata Kusworo, meminta korban untuk menemaninya mencari R.

"Kemudian korban diajak ke belakang rumah di kebun dengan pagar, korban mau ikut, lantaran tersangka mengatakan pada korban, bahwa R dipukuli oleh sekelompok orang," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, lanjutnya, tersangka malah melakukan tindakan pemerkosaan pada korban.

"Lokasinya di kebun pisang, di sana malah terjadi persetubuhan dengan paksa yang dilakukan tersangka pada korban," kata Kusworo.

Suami korban R, kata Kusworo, sempat mencari keberadaan sang istri yang tiba-tiba menghilang dari kamar.

"suami korban mencari korban yang dikiranya itu ke rumah saudaranya," jelasnya.

"Kemudian pada ke rumah saudaranya ternyata tidak ada, suami korban kembali ke rumah dan didapati korban sedang menangis," tambahnya.

Tak terima istrinya diperkosa, R langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Baleendah.

"Bersama warga setempat, suami korban melaporkan tersangka ke Polsek Baleendah, kemudian Polsek berkordinasi dengan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Bandung," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kami dapatkan, hasil visum Et Repertum, pakaian korban yang digunakan saat kejadian," jelasnya.

YJP alias A, kata Kusworo, dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pindana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Tersangka satu orang dan informasinya baru satu kali melakukan perbuatan ini, ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/04/131311378/pelaku-pemerkosaan-wanita-disabilitas-di-bandung-ditangkap-terancam-12-tahun

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke