Salin Artikel

Pihak RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi Dimintai Uang Oknum BPK, Kajati Jabar: Mereka Ketakutan

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep N Mulyana menyebut bahwa pihak rumah sakit atau puskesmas di Kabupaten Bekasi takut terhadap ancaman tersangka AMR, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar yang diduga melakukan pemerasan.

Sehingga, mereka terpaksa meminjamkan dan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka.

Seperti diketahui, ada satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 17 puskesmas yang diduga dimintai uang oleh oknum BPK tersebut.

Adapun masing-masing uang yang diminta bervariatif hingga puluhan juta rupiah.

"Prinsipnya fakta di lapangan, mereka memberikan kepada oknum itu karena ketakutan, sehingga dia kemudian pinjam dan terpaksa memberikan (uang) itu untuk memenuhi permintaan oknum yang bersangkutan," kata Asep di Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (4/4/2022).

Sampai saat ini, Kejati Jabar terus mendalami kasus dugaan pemerasan ini dan melakukan pengembangan.

Dalam kasus jni dari dua orang oknum BPK yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AMR.

Sedang oknum berinisial F belum terbukti sehingga dikembalikan ke BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan.

Adapun Kejati Jabar mendapati barang bukti yang didapatkan dari apartemen yang dihuni oknum tersebut uang senilai Rp 351.900.000.

Sementara itu AMR saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polrestabes Bandung.

"Ditahan, dititip di Polrestabes Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati jabar, Dodi Gazali Emil.

Diberitakan sebelumnya, dua orang oknum pegawai BPK Jabar itu terkena OTT Kejaksaan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3/2022).

Saat itu, keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AMR kemudian ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan tersebut.

Terungkap juga, AMR merupakan seorang ketua tim Pemeriksa (auditor).

BPK Jabar sendiri juga menarik tim pemeriksa yang diketuai oleh tersangka AMR dan bakal melakukan penelusuran lebih dalam terkait perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggotanya itu bersama Kejaksaan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/04/192625678/pihak-rs-dan-puskesmas-di-kabupaten-bekasi-dimintai-uang-oknum-bpk-kajati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke