Salin Artikel

Herry Wirawan Divonis Mati, Pengamat: Keputusan Tepat...

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mati.

Hukuman vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Terkait dengan putusan itu, Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Mohammad Jamin mengatakan, sebetulnya itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati.

Namun, saat itu hakim pengadilan negeri menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Jamin pun menilai vonis hukuman mati itu sudah tepat.

"Jadi, saya rasa putusan itu sudah tepat," kata Jamin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022) malam.


Jamin mengatakan, hukuman mati itu merupakan bentuk sok terapi untuk kasus yang terjadi maupun untuk ke depannya agar kasus serupa tidak terjadi.

Dalam kasus ini, kata Jamin, memang perlu ada hukuman yang cukup berat.

Menurutnya, kasus ini adalah suatu bentuk perbuatan yang merendahkan nilai kemanusian. Jadi, yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan itu memang bentuk merendahkan nilai-nilai kemanusian.

"Jadi vonis hukuman mati itu wajar saja dan sudah tepat," ungkapnya.

Vonis hukuman mati itu, sambungnya, suatu bentuk untuk keadilan korban. Selain itu juga untuk masyarakat yang merasa terendahkan dalam kasus ini.

Saat ditanya soal restitusi atau ganti rugi para korban kepada Herry wirawan dengan total biaya mencapai Rp 300 juta, Jamin mengatakan, nilai itu tidak ada apa-apanya.

"Nilai itu sangat tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang merendahkan sisi kemanusian, hingga mengakibatkan penderitaan korban yang luar biasa," ujarnya.

Jamin menabahkan, seharusnya kalau terdakwa mempunyai nilai lebih, ada baiknya ia memberikan jaminan sosial kepada para korbannya dan untuk masa depan anak-anaknya.


Kronologi terbongkarnya perbuatan Herry Wirawan

Kasus ini terbongkar setelah setelah salah satu korban pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Ketika itu, Orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, Kamis (9/12/2021) malam kepada wartawan di kantor P2TP2A Garut.

Mengetahui itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan.

Ternyata, korban pemerkosaan Herry berjumlah 13 orang. Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.

Diah menuturkan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei lalu.

Pemerkosaan yang dilakukan Herry sudah berlangsung sejak tahun sejak 2006 hingga 2021 dan terjadi di beberapa tempat seperti ruangan yayasan, hotel hingga apartemen.

Dalam melakukan aksinya, para korban diimingi-imingi biaya pesantren hingga sekolah gratis.

Selain memerkosa 13 anak, pelaku juga diduga meyalahgunakan bantuan sosial dan Program Indonesia Pintar dari Kementrian Agama.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/04/200537578/herry-wirawan-divonis-mati-pengamat-keputusan-tepat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke