Salin Artikel

Bahar bin Smith Minta Maaf Sempat Tak Hadir Sidang Online, Ini Alasannya

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang perkara berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang yang digelar secara offline ini menghadirkan Bahar bin Smith di muka Pengadilan.

Ia tampak mengenakan peci krem dengan sorban putih, busana muslim putih dan sarung putih.

Dalam persidangan, Hakim mengawali dengan bertanya kesehatan Bahar. "Habib sehat?," kata Hakim saat sidang dakwaan perkara berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).

Bahar menjawab bahwa kondisinya dalam keadaan baik dan sehat. Hakim kemudian melanjutkan bertanya nama dan pekerjaan Bahar.

Hakim juga bertanya soal Bahar yang tak hadir dalam sidang online.

Bahar kemudian meminta maaf kepada majelis hakim, Jaksa dan Kuasa hukumnya karena ia tak hadir dalam sidang online yang berlangsung pekan lalu.

"Saya ingin meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa dan pengacara atas ketidakhadiran saya minggu kemarin," kata Bahar dihadapan hakim,

Ia pun menjelaskan alasan ketidak hadirannya dalam sidang online karena pengalaman sidang yang pernah ia lakukan sebelumnya.

"Saya memang tidak mau sidang online karena yang saya alami di Lapas Sindur, pernah sidang online, itu banyak gangguan jaringan sehingga bagi saya tidak efektif buat saya," kata Bahar melanjutkan.

"Seperti sinyal ya?," kata Hakim bertanya.

"Iya, seperti sinyal dan lain-lain," Bahar menjawab.

Bahar juga berterima kasih kepada Hakim yang telah mengabulkan sidang offline tersebut.

"Saya juga berterima kasih untuk persidangan offline," ucap Bahar

"Sepanjang jaksa bisa menghadirkan, kami tidak keberatan," kata Hakim.

Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar terdakwa TR ke akun YouTube.

Bahar sendiri telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Bahar langsung dilakukan penahan di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jabar dan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Jabar.

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, tangkapan layar dari unggahan video terdakwa TR, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya terhadap terdakwa TR dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan Terdakwa Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/05/103514478/bahar-bin-smith-minta-maaf-sempat-tak-hadir-sidang-online-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke