Salin Artikel

Polisi Amankan Pelaku yang Ancam Sopir Bus TMP Bandung, Paksa Kendaraan Kembali ke Pool

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan E (63), tersangka pengancaman kekerasan terhadap sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jalan Raya Bojongsoang-Buah Batu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (8/4/2022).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya saat bus TMP koridor 3 sedang melintas.

Kemudian tersangka memberhentikannya dan mengancam sopir bus TMP, mengatakan akan menghabisi supir jika tidak mengindahkan perintahnya.

"Yang bersangkutan ini memberhentikan bus TMP sekitar pukul pukul 10.30 WIB kemudian naik dan mengancam akan menghabisi sopir jika tak memutar balik kendaraannya ke pool," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Sabtu (9/4/2022).

Sontak ancaman tersebut membuat sopir bus TMP ketakutan.

Kusworo menyebut sopir bus tidak bisa melawan dan hanya mengiyakan.

"Sopir bus ketakutan dan hanya menjawab "iya" saja," ujarnya.

Tak hanya sopir bus TMP yang merasa terancam, Kusworo menuturkan penumpang yang dalam bus pun merasakan hal yang sama.

Saat kejadian, lanjutnya, ada seorang yang merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.

"Penumpang juga ketakutan, saat itu ada seorang warga yang merekam kejadian dan mengunggahnya ke media sosial yang kemudian video tersebut viral," ungkapnya.

Dari video dan laporan sopir tersebut, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Dari situ kami melakukan tindakan penyelidikan, didapatkan identitas baik sopir bis, maupun seseorang yang melakukan tindakan ancaman kekerasan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

Sehari 3 kali


Kusworo mengatakan, tersangka melakukan aksinya lebih dari satu kali, dan di tempat berbeda.

"TKP nya bukan hanya di Bojongsoang saja, tapi juga ada yang di Baleendah, dan Banjaran, itu dalam satu hari," tuturnya.

Kusworo menyampaikan tersangka melakukan aksinya sendiri, ia mengaku tak melakukan kekerasan fisik, hanya melakukan pengancaman.

" Tidak ada, hanya berupa ancaman kekerasan saja, itu pun sudah termasuk rangkaian unsur dalam Pasal 335 KUHP, yang bersangkutan melakukan tindakannya sendirian," katanya.

Pihaknya menyebut, tersangka merupakan pengurus trayek angkutan umum Buah Batu - Dayeuh Kolot.

" Yang bersangkutan adalah pengurus trayek angkot Buah Batu - Dayeuh Kolot, ketua jalur di Kelurahan Batu Nunggal Kecamatan Bandung Kidul," pungkasnya.

Sebelumnya sempat ramai sebuah video yang memperlihatkan seseorang memberhentikan bus TMP koridor 3 dan melakukan pengancaman terhadap supir bus TMP.

Kejadian tersebut, diunggah di akun Instagram @infokabupatenbandung dan menuai banyak komentar dari masyarakat.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/09/183154778/polisi-amankan-pelaku-yang-ancam-sopir-bus-tmp-bandung-paksa-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke