Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Ternyata Pernah Diculik gara-gara Utang Rp 50 Juta

Dia terbukti menyalahgunakan uang dana desa sebesar Rp 546 juta selama menjabat sebagai kepala desa selama dua periode dari 2015 hingga 2021.

Ia mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2018-2019 sebesar Rp 2,1 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan desa itu tak sesuai dengan aturan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunan anggaran.

"Anggaran kegiatan-kegiatan di mark-up, dan untungnya untuk kepentingan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar utang juga," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan saat rilis di Mapolres Serang, Senin (11/4/2022).

Kujaeni dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.

Pernah diculik 20 hari gara-gara utang

Kujaeni ternyata pernah jadi korban penculikan gara-gara utang Rp 50 juta. Ia bahkan sempat disekap selama 20 hari oleh para pelaku.

Penculikan terjadi pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB saat ia pulang dari rumah salah satu warganya.

Saat diculik, Kujaeini dibawa ke rumah kontrakan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Di rumah itu, ia disekap selama 20 hari.

Kasus tersebut terungkap setelah sang istri melapor ke Polres Serang karena suaminya tak pulang selama beberapa hari.

Selain itu pelaku meminta kepada istri Kujaeni untuk menyiapkan sejumlah uang mengangsur agar suaminya dibebaskan.

Berbekal dari laporan tersebut, polisi membebaskan Kujaeni dan mnegamankan salah satu pelaku, NA (28).

"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial BA dan MA. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, Senin (8/2/2021).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/12/164600578/jadi-tersangka-korupsi-dana-desa-mantan-kades-di-serang-ternyata-pernah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke