Salin Artikel

4 Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Bandung, 16 Kendaraan Disita

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Bandung menangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 16 unit sepeda motor hasil curian.

"Penyidik Satreskrim berhasil mengamankan 4 pelaku, OH (20), S (20), I (21), RG (47), berhasil kita amankan hanya 24 jam setelah kami menerima laporan tanggal 6 April kemarin," kata Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (13/4/2022).

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu delapan buah mata astag, tiga buah gagang kunci yang sudah di modifikasi, 1 buah kunci T.

"Kita juga mengamankan alat bukti yang digunakan para pelaku untuk mencuri sepeda motor," jelasnya.

Kusworo menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan Muhamad Rayi Supriadi Renaldi (25) warga Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu, (6/4/2022).

"Laporan terakhir yang kami terima itu, TKP-nya di tempat parkir Pondok Pesantren di Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin," tuturnya.

Setelah shalat, korban, kata Kusworo, langsung mencari makanan ringan. Kemudian saat mengecek motornya di parkiran sudah tidak ada.

"Korban sempat di kasih tau oleh temannya, namun korban tak menghiraukan setelah membeli makanan ringan, korban baru sadar motornya sudah hilang," kata Kusworo.

Kemudian pada Kamis, (7/4/2022) polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

"Dari situ yang bersangkutan langsung laporan ke kantor kepolisian terdekat. Kita lakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Kejadiannya jam 20.00 WIB, kami berhasil mengamankan besoknya pukul 13.00 WIB," ungkapnya.

Ia menuturkan, pelaku atas nama RG (47) berhasil diamankan terlebih dahulu di Kecamatan Pasir Jambu.

Kemudian dari hasil interogasi RG, ketiga pelaku lainnya langsung diamankan.

"Setelah mendapatkan identitas pelaku, RG pertama kali kita amankan, kemudian dari keterangannya kita juga berhasil mengamankan yang lain tak jauh dari lokasi di tangkapnya RG," tuturnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

"Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, atas dasar pencurian dengan pemberatan, karena melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor dengan menggunakan kunci T," tuturnya.

Motor curian akan dikembalikan

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor dengan pelbagai merek.

Rencananya, seluruh kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.

"Saat kejadian 6 April itu kendaraan yang hilangnya adalah Vario tahun 2018. Kemudian di TKP pada saat mengamankan tersangka, kita bisa mengamankan 15 motor lainnya dan sedang kita identifikasi," ujar Kusworo.

"Telah kami hubungi satu persatu, dari hasil laporan yang ada di Polsek, hari ini hadir salah satu korban, akan kami pinjam pakai, sedangkan yang berhalangan untuk hadir mengambil kendaraannya, Insya Allah akan kami antar ke rumah," tambahnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/13/150847278/4-pencuri-motor-ditangkap-polisi-di-bandung-16-kendaraan-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke