Salin Artikel

Polisi Ungkap Penimbunan 25.000 Liter Solar Bersubsidi di Jabar, 7 Orang Ditangkap

BANDUNG, KOMPAs.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Adapun solar yang diamankan dari tujuh pelaku penimbunan BBM di Jawa Barat totalnya sebanyak 25.000 liter.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa satuan tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari BPH Migas dan Satgas BBM, Polda Jabar, dan stakeholder melakukan penyelidikan kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah daerah di Jabar.

"Dari hasil lidik didapatkannya adanya dugaan penyalahgunaan BBM Jenis solar bersubsidi, di mana satu kasus didapat pada 8 April 2022 dan kasus lainnya pada 12 April 2022," ujar Tompo dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).

Dari penyalahgunaan solar bersubsidi ini, polisi mendapatkan lima tersangka yang terdiri dari  TS (44), DS (38), KS (36), ZK (26), dan SN (40) di wilayah Tasikmalaya dan dua orang di wilayah Indramayu, yaitu SD (42), dan WW (25).

"Modus operandi dengan melalui pembelian dengan tangki yang dimodifikasi ke SPBU yang ada, dan menyuplainya ke tempat penampungan," kata Tompo.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan bahwa modus para pelaku ini melakukan modifikasi kendaraan minibus tertutup.

Mereka berkeliling membeli solar bersubsidi itu di SPBU yang ada, tetapi solar tak masuk ke tangki mobil melainkan ke dalam penampungan besar didalam mobil.

"Mereka yang membeli solar bersubsidi seharga Rp 5.150, dan menjualnya ke pabrik dengan harga Rp 9.000 per liter, " ucapnya.

Tindakan para pelaku ini berpotensi mengurangi ketersediaan BBM solar bersubsidi dan menimbulkan kelangkaan yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu.

Saat ini polisi telah menangkap para pelaku dan tengah mengembangkan kasus tersebut.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling tinggi 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/13/175028078/polisi-ungkap-penimbunan-25000-liter-solar-bersubsidi-di-jabar-7-orang

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke