Salin Artikel

Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jawa Barat

KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan 1443 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas Jawa Barat tahun ini tertuang dalam SE Baznas Jabar nomor 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.

Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat:

Kota Bandung: Rp 32.000

Kota Depok: Rp 45.000

Kota Bogor: Rp 45.000

Kota Cimahi: Rp 30.000

Kota Bekasi: Rp 40.000

Kota Tasikmalaya: Rp 30.000

Kota Banjar: Rp 25.000

Kota Cirebon: Rp. 35.000

Kota Sukabumi: Rp. 33.000

Kabupaten Bandung: Rp.32.500

Kabupaten Bandung Barat: Rp. 30.000

Kabupaten Subang: Rp 30.000

Kabupaten Cirebon: Rp 30.000

Kabupaten Sumedang: Rp 32.500

Kabupaten Cianjur: Rp 31.000, Rp.37.000 dan Rp 57.500

Kabupaten Kuningan Rp. 25.000

Kabupaten Bekasi: Rp.45.000

Kabupaten Tasikmalaya: Rp.27.500

Kabupaten Ciamis: Rp 27.500

Kabupaten Majalengka: Rp. 30.000

Kabupaten Purwakarta: Rp 31.250

Kabupaten Indramayu: Rp 30.000

Kabupaten Karawang: Rp 32.000

Kabupaten Sukabumi: Rp 31.000

Kabupaten Garut: Rp 30.000

Kabupaten Bogor: Rp 37.500

Kabupaten Pangandaran: Rp. 27.500

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib dan hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.

Dilansir dari laman resmi Baznas, kriteria orang yang sudah wajib berzakat (muzakki) adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat Fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Sebagai bentuk ibadah, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan membaca niat.

Meski bisa diwakilkan oleh orangtua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Inilah macam-macam bacaan niat ketika membayarkan zakat fitrah:

1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.

2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (...) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”

4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (...) fardhan lillahi ta'ala)
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (….) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

Sumber:
https://baznas.go.id/zakatfitrah 
Instagram @baznasjabar 

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/17/151206578/besaran-zakat-fitrah-2022-di-jawa-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke