Salin Artikel

Update Syarat Naik Kereta Api Lebaran, Berlaku Mulai 20 April 2022

BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai 20 April 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan persyaratan baru bagi pelanggan kereta api (KA) jarak jauh.

"Yakni penumpang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kamis (21/4/2022).

Namun, bagi pelanggan KA usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Kuswardoyo menjelaskan, perubahan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Perubahan pada SE 49 Tahun 2022 ini, hanya mengubah aturan perjalanan menggunakan jasa KA jarak jauh bagi anak usia 6 hingga 17 tahun," tutur dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/21/072036078/update-syarat-naik-kereta-api-lebaran-berlaku-mulai-20-april-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke