Salin Artikel

Soal Perwira TNI Pembuang Sejoli Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orangtua Handi Tak Puas, Ibu Salsabila Berserah pada Hukum

KOMPAS.com - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa penabrak dan pembuang sejoli Nagreg, dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Terkait tuntutan tersebut, keluarga Handi Saputra dan Salsabila berbeda pandangan.

Orangtua Handi, Agan Suryati, kecewa lantaran terdakwa tak dihukum berat. Keluarga menginginkan Kolonel Priyanto dihukum mati.

"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujarnya di Garut, Jawa Barat (Jabar), Kamis (21/4/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Agan mengatakan, terdakwa pantas dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa anaknya.

"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," ucapnya.

Pandangan berbeda disampaikan ibunda Salsabila, Suryati. Dia menuturkan, keluarga menyerahkan kasus itu kepada proses hukum.

"Dari awal kami sudah menyerahkannya kepada hukum kepada yang berwenang sesuai dengan pasal-pasalnya. Lagian bagi keluarga sampai sini sudah tenang, terutama bagi almarhumah sudah tenang di alam sana," ucapnya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis.

Suryati berharap agar Kolonel Priyanto dihukum seadil-adilnya.

"Semuanya saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Alhamdulillah, setiap persidangan berjalan bagus," ungkapnya.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

Perwira TNI itu juga dituntut dipecat dari dinas kemiliterannya di TNI AD akibat tindak pidana yang dilanggarnya.

“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” papar Wirdel.

Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pada kasus ini, Priyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila usai terlibat tabrakan dengan sejoli itu di Nagreg, 8 Desember 2021.

Setelahnya, para terdakwa membuang tubuh korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Selain Kolonel Priyanto, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Keduanya diadili secara terpisah.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibunda Salsabila Tegaskan Tak Mau Balas Dendam pada Kolonel Inf Priyanto, yang Penting Dihukum Adil

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/22/082000278/soal-perwira-tni-pembuang-sejoli-nagreg-dituntut-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke