Salin Artikel

Polisi Terima 6 Laporan Baru Kasus Guru Mengaji Cabuli 12 Muridnya di Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ada 6 laporan baru terkait kasus pencabulan yang melibatkan guru mengaji di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Namun belum dapat kami klasifikasikan sebagai korban, karena masih harus ada langkah-langkah selanjutnya," ujar Kusworo di Bandung, Jumat (22/4/2022).

Pihaknya akan segera mendalami laporan tersebut, guna mempercepat status pelapor, apakah saksi atau korban.

Selain itu, salah satu syarat penentuan menjadi korban yaitu harus terpenuhi unsur pidana dari yang dilaporkan kepada pelapor.

"Laporan terbaru ini masih kita dalami, sejauh ini masih kita upayakan, apakah tindak pidananya sudah terpenuhi 100 persen. Sehingga apabila nanti masuk unsur pidananya terpenuhi, maka dia bisa dikategorikan sebagai korban," ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, sambung Kusworo, keenamnya masih berjenis laki-laki. Pihaknya masih akan terus menggali kasus tersebut. 

"Kalau ini terjadinya itu karena orang lain, bukan karena niatnya sendiri, maka ini bisa dikategori foging atau dikaitkan dengan pasal 53 junto tindak pidana anak," tutur dia.

Mengenai jumlah korban, Kusworo menjelaskan, hingga kini yang bisa diklasifikasikan sebagai korban ada 12 orang.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/23/075417678/polisi-terima-6-laporan-baru-kasus-guru-mengaji-cabuli-12-muridnya-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke