Salin Artikel

Sanksi bagi ASN Kabupaten Bandung yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan, baik roda dua maupun empat, untuk mudik lebaran.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan. Ia mengatakan, imbauan tersebut sudah disosialisasikan kepada para ASN.

"Informasi tersebut sudah kami sampaikan pada para ASN, ini bukan tradisi, tapi ini merupakan arahan pusat," katanya saat ditemui, Selasa (26/4/2022).

Sahrul menyebut ada sanksi bagi ASN yang kekeh pergi mudik menggunakan mobil dinas.

"Tidak boleh menggunakan mobil dinas dan tentu ada sanksinya bagi yang tidak mengindahkan imbauan itu," tuturnya.

Sesuai dengan intruksi Bupati, kata Sahrul, bagi ASN yang mudik dengan mobil dinas akan dicabut fasilitasnya.

"Bagi yang tetap memaksakan atau melanggar, sanksinya sesuai dengan apa yang sudah di koordinasikan dengan Pak Bupati, ASN itu tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut, misalnya menggunakan mobil untuk mudik, maka yang bersangkutan tidak dapat mobil," tuturnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/27/062404078/sanksi-bagi-asn-kabupaten-bandung-yang-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke