Salin Artikel

OTT Bupati Bogor Ade Yasin, Senin Larang ASN Terima Gratifikasi, Rabu Ditangkap KPK

Operasi tangkap tangan dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Selain Ade Yasin, KPK juga mengamankan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat serta menyita sejumlah uang.

Ironisnya, dua hari sebelum ditangkap KPK, Ade yasin sempat mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Lewat SE tersebut, Ade melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan, dan karyawan BUMD meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022).

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” urainya.

Saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangan terkait kasus dugaan suap ini akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Hari Sebelum Ditangkap, Bupati Bogor Ade Yasin Larang Jajarannya Terima Gratifikasi

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/27/131300278/ott-bupati-bogor-ade-yasin-senin-larang-asn-terima-gratifikasi-rabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke