Salin Artikel

Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Dana BOS Madrasah Rp 7,5 Miliar

BANDUNG, KOMPAS.com - Pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat Agus Kosasih menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5/2022).

Agus yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2017 dan 2018 itu didakwa melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sebesar Rp 7,5 miliar.

Agus dinilai menggunakan kekuasaannya memainkan pengadaan soal ujian madrasah dengan mengarahkannya ke salah satu perusahaan agar mendapatkan cash back atau CSR.

"Bahwa terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatannya karena kedudukan selaku ketua KKMI Jawa Barat telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO) , Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk dilaksanakan oleh Martin Prawira selaku Direktur CV Mitra Cemerlang Abadi sehingga tidak dilaksanakan oleh para kepala madrasah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Arnold Siahaan saat membacakan dakwaan.

Berdasarkan petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI, yang berhak membelanjakan dana BOS ialah kepala madrasah di lingkungan Kemenag kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Namun pada kenyataannya, Agus malah mengarahkan para KKMI kabupaten/kota se-Jabar, terkait pengadaan soal ujian tersebut pada satu perusahaan yakni CV Mitra Cemerlang Abadi.

Agus bahkan melakukan rapat dengan para Ketua KKMI terkait penunjukan itu.

Jaksa menyebut bahwa Agus menentukan nilai harga untuk pengadaan soal-soal ujian yang disampaikan ke Ketua KKMI kabupaten/kota se-Jabar.

"Dengan mengatakan bahwa pihak perusahaan akan memberikan cash back atau CSR sebesar 15-20 persen dari nilai pembayaran pengadaan di masing-masing KKMI Kabupaten dan Kota," kata Arnold.

Nilai yang ditawarkan perusahaan tersebut yakni, pengadaan soal PAS Rp 16 ribu per siswa, pengadaan soal PAT Rp 16 ribu per siswa, pengadaan soal untuk try out Rp 73 ribu per siswa, pengadaan soal UN Rp 73 ribu per siswa.

Menurut Jaksa, uang cash back memang diberikan perusahaan kepada 26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp 6.201.344.420, dan sumber dana tersebut berasal dari BOS. Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000. Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," kata Arnold.

Atas perbuatannya, Agus didakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Agus juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/09/154845978/pejabat-kemenag-jabar-didakwa-korupsi-dana-bos-madrasah-rp-75-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke