Salin Artikel

Aksi Mayday di Bandung, Buruh Jabar Geruduk Gedung Sate, Ini Tuntutannya

BANDUNG, KOMPAS com - Massa buruh yang tergabung dalam berbagai elemen buruh Jawa Barat berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).

Aksi tersebut menyuarakan aspirasi sekaligus memperingati hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jabar Roy Jinto menjelaskan, aksi ini berlangsung di tiga titik di Kota Bandung, yakni di Gedung Sate, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.

Adapun massa yang ikut dalam aksi tersebut, menurut Roy, sebanyak 2.500 orang perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Ada enam tuntutan yang disuarakan yakni :

1. Batalkan Keputusan Gubernur UMK Tahun 2022 dan terbitkan Kepgub UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan.

2. Menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan Kepgub Kenaikan Upah Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau l2bih.

3. Menolak revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.

4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

5. Menolak revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

6. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR, dan hak-hak pekerja lainnya.

Roy mengatakan, buruh menuntut pembatalan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta penerbitan Kepgub dengan dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurut Roy, pemerintah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2022 tertanggal 30 November dengan Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021, di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Menurut kami, Kepgub tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor:91/PUU-XVIII/2020 dimana dalam amar putusan MK. Karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI untuk membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," kata Roy dalam keterangannya, Kamis (15/5/2022).

Buruh juga menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan Kepgub kenaikan upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Menurut Roy, Kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah, karena selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah.

"Karena upah minimum hanya untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk pekerja/buruh yang telah bekerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah," ucapnya.

Buruh juga menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan badan legislatif DPR RI. Buruh menilai langkah itu hanya akal-akalan memuluskan metode Omnibus Law.

"Kami juga menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/12/155134078/aksi-mayday-di-bandung-buruh-jabar-geruduk-gedung-sate-ini-tuntutannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke