Salin Artikel

Kasus Tewasnya 2 Petani Tebu di Majalengka, Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (12/5/2022).

Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, tuntutan yang dibacakan ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Oleh JPU, terdakwa dituntut pidana selama 12 tahun penjara," ujar Ichsan kepada Tribuncirebon.

Ichsan menjelaskan, ada beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Ketiga, terdakwa adalah anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, tapi kenyataannya sebaliknya," ucapnya.

Kuasa Hukum Taryadi, Ahmad Yani, mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara sangat memberatkan kliennya.

"Kami akan memaksimalkan pembelaan kami di pledoi terdakwa nanti, Rabu 25 Mei 2022," ujarnya.

Ia menilai ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman Taryadi dan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

Salah satunya karena terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu atau tokoh masyarakat yang belum pernah tersangkut tindakan pidana.


Sementara itu, Wandita, adik salah satu korban, berharap aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi bentrokan antara dua kelompok massa di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat, Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.

Bentrokan terjadi antara kelompok kemitraan PG Jatitujuh dengan kelompok Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).

Akibat bentrokan tersebut, dua orang petani tewas yakni atas nama Suhendar, warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, dan Yayan, warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatituju.

Dalam peristiwa itu, polisi menetapkan tujuh tersangka, salah satunya anggota DPRD Indramayu bernama Taryadi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara Imbas Kasus Perampasan Nyawa di Lahan Tebu

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/12/201414778/kasus-tewasnya-2-petani-tebu-di-majalengka-anggota-dprd-indramayu-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke